KPK Periksa Erwin dalam Kasus Iklan Bank Daerah di Jakarta Selatan
KPK memeriksa Erwin Muniruzaman sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan iklan bank daerah di Jakarta Selatan pada 2 Oktober 2026. Perkara ini melibatkan lima tersangka dan dugaan kerugian negara Rp223,6 miliar.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta Selatan — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra, Erwin Muniruzaman, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan bank daerah pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut dan menyebut dugaan selisih pembayaran pengadaan iklan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp223,6 miliar.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan iklan sebuah bank daerah. Anggaran promosi bank tersebut mencapai Rp801 miliar pada periode 2021 hingga semester I 2023. Dari anggaran itu, Divisi Corporate Secretary menyetujui penggunaan Rp410 miliar untuk belanja iklan di televisi, media cetak, dan media daring.
Perkara menyangkut pengelolaan belanja iklan bank daerah
Menurut laporan, KPK menduga terdapat selisih pembayaran antara pihak bank, agensi periklanan, dan media tempat iklan ditayangkan. Selisih tersebut disebut menjadi dasar perhitungan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp223,6 miliar.
Lima tersangka dalam perkara ini terdiri atas mantan Direktur Utama bank daerah berinisial YR, mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary berinisial WH, serta tiga pihak swasta. Tiga pihak swasta itu masing-masing disebut berinisial ID, SHD, dan SJK.
KPK juga telah menahan empat dari lima tersangka. Informasi mengenai penahanan tersebut menjadi konteks perkembangan perkara ketika pemeriksaan saksi berlangsung pada 2 Oktober 2026.
Pemeriksaan Erwin merupakan bagian dari pendalaman penyidikan KPK terhadap pengadaan iklan yang melibatkan bank daerah, agensi periklanan, dan media. Laporan yang tersedia tidak menyebut langkah lanjutan khusus setelah pemeriksaan tersebut.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
KPK Serahkan Kasus Silmy Karim ke JPU di Jakarta
KPK menyerahkan berkas dan delapan tersangka dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing kepada JPU. Penyerahan tahap dua dilakukan pada 30 Septe…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





