Kabar18.com

Selasa, 29 September 2026

KPK Periksa Guru dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

KPK memeriksa Wanti Yulianti sebagai guru dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Pemeriksaan berlangsung di tengah penyidikan terhadap enam tersangka.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Lembar ujian dan sebuah pensil diletakkan di atas meja di dalam ruang kelas.
Ilustrasi: Lembar ujian dan sebuah pensil diletakkan di atas meja di dalam ruang kelas. · Foto: Andy Barbour / Pexels

Banyumas — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wanti Yulianti, seorang guru, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Jawa Tengah, pada September 2026.

Pemeriksaan itu dilakukan bersama sejumlah saksi lain dalam perkara yang menyeret pimpinan dan pihak terkait di Unsoed. Laporan yang tersedia menyebut Wanti diperiksa sebagai guru, sedangkan saksi lain berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dokter, dan wiraswasta.

Pemeriksaan memperjelas perkara penerimaan mahasiswa baru

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri. KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono dari pihak swasta.

Laporan pemeriksaan saksi menyebut KPK memanggil tujuh orang. Mereka adalah Yuli Widiharyanti selaku PPPK, Hon Fen selaku wiraswasta, Massita Dwi Yuliani P selaku dokter, Mohammad Nurrizki Haitamy selaku dokter, Wanti Yulianti selaku guru, Nia Yuliani selaku ASN, dan Wahyu Mustadi selaku ASN.

Kasus tersebut menjadi perhatian pembaca di Banyumas dan wilayah sekitarnya karena menyangkut penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. Pemeriksaan terhadap saksi dari berbagai latar belakang dapat membantu penyidik mendalami rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Laporan yang tersedia tidak menyebutkan jadwal pemeriksaan lanjutan atau tindakan berikutnya dari KPK setelah pemeriksaan saksi tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.