Kabar18.com

Jumat, 9 Oktober 2026

KPK Periksa Ketua DPRD Kuantan Singingi dan Sembilan Saksi

KPK memanggil Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal dan sembilan saksi lain pada 8 Oktober 2026 dalam penyidikan dugaan suap jabatan yang menjerat tiga tersangka.

Oleh

· 2 menit baca

Kuantan Singingi — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal dan sembilan saksi lain pada 8 Oktober 2026 dalam penyidikan dugaan suap jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Mengapa ini penting: Pemeriksaan KPK memperluas penyidikan perkara dugaan jual beli jabatan yang melibatkan bupati nonaktif, sekretaris daerah, dan pihak swasta di Kuantan Singingi.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Riau. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain Juprizal, KPK memanggil Fahdiansyah, Dedy Sambudi, Deswan Antoni, Harry Panche, Mardansyah, Masrul Hakim, Army Chaniago, Andi Cahyadi, dan Azhar. Mereka berasal dari unsur pemerintah daerah, aparatur sipil negara, serta mantan staf khusus bupati.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Penetapan tersangka itu dilakukan pada 1 Juli 2026.

Menurut KPK, Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain. Pemberian itu diduga berkaitan dengan pemilihan Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah Kuantan Singingi.

Zulkarnain dan Ardiles diduga berperan sebagai pemberi. KPK juga menduga Ardiles membantu Zulkarnain untuk memperoleh pekerjaan proyek di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Juprizal sebelumnya telah diperiksa KPK dalam perkara yang sama. Pada pemeriksaan Agustus 2026, penyidik mendalami dugaan aliran uang yang diterima Suhardiman terkait suap jabatan dan gratifikasi.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.