Kabar18.com

Kamis, 8 Oktober 2026

Tiga Terdakwa Klaim Fiktif BPJS Divonis di Jakarta

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis tiga terdakwa perkara klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan dengan hukuman tiga hingga tujuh tahun penjara serta denda dan uang pengganti.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (8/10/2026) menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa perkara korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan dengan hukuman penjara tiga hingga tujuh tahun.

Ketiga terdakwa ialah Renu Arinta Shani, mantan HRD perusahaan swasta sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera; Sri Listiani; dan Sayoko Adi Nugroho. Sri dan Sayoko merupakan mantan karyawan atau staf bagian verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Renu dijatuhi pidana tujuh tahun penjara, denda enam ratus juta rupiah dengan subsider 150 hari, serta uang pengganti Rp16.336.010.717 dengan subsider paling lama tiga tahun kurungan. Sri dihukum empat tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah dengan subsider 140 hari. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp5.935.093.900 setelah dikurangi pengembalian uang yang telah disetorkan, dengan subsider dua tahun kurungan.

Sayoko dijatuhi pidana tiga tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah dengan subsider 140 hari. Ia juga dikenai uang pengganti Rp1.633.963.361 setelah dikurangi pengembalian uang yang telah disetorkan, dengan subsider satu tahun kurungan.

Vonis menegaskan kerugian negara Rp24.548.667.498

Majelis hakim menyatakan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24.548.667.498. Perkara berkaitan dengan klaim JKK pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta selama 2014-2024.

Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan itu dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Laporan perkara menyebut putusan juga mencakup pidana denda dan uang pengganti bagi masing-masing terdakwa.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.