Tiga Terdakwa Klaim Fiktif BPJS Divonis di Jakarta
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis tiga terdakwa perkara klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan dengan hukuman tiga hingga tujuh tahun penjara serta denda dan uang pengganti.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (8/10/2026) menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa perkara korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan dengan hukuman penjara tiga hingga tujuh tahun.
Ketiga terdakwa ialah Renu Arinta Shani, mantan HRD perusahaan swasta sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera; Sri Listiani; dan Sayoko Adi Nugroho. Sri dan Sayoko merupakan mantan karyawan atau staf bagian verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Renu dijatuhi pidana tujuh tahun penjara, denda enam ratus juta rupiah dengan subsider 150 hari, serta uang pengganti Rp16.336.010.717 dengan subsider paling lama tiga tahun kurungan. Sri dihukum empat tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah dengan subsider 140 hari. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp5.935.093.900 setelah dikurangi pengembalian uang yang telah disetorkan, dengan subsider dua tahun kurungan.
Sayoko dijatuhi pidana tiga tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah dengan subsider 140 hari. Ia juga dikenai uang pengganti Rp1.633.963.361 setelah dikurangi pengembalian uang yang telah disetorkan, dengan subsider satu tahun kurungan.
Vonis menegaskan kerugian negara Rp24.548.667.498
Majelis hakim menyatakan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24.548.667.498. Perkara berkaitan dengan klaim JKK pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta selama 2014-2024.
Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan itu dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Laporan perkara menyebut putusan juga mencakup pidana denda dan uang pengganti bagi masing-masing terdakwa.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi & Keuangan
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di RS Bhayangkara Jambi
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga




