Kabar18.com

Jumat, 9 Oktober 2026

KPK Telaah Laporan PCNU Sekadau soal Dukungan Rais Aam

PCNU Kabupaten Sekadau melaporkan dugaan politik uang terkait pengondisian dukungan pemilihan Rais Aam Muktamar Ke-35 NU kepada KPK di Jakarta. KPK menyatakan laporan akan ditelaah.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau melaporkan dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan pemilihan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 NU kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya laporan tersebut pada Kamis (8/10/2026). Laporan itu disertai dokumen kronologi, tiket penerbangan, serta uang tunai yang menurut pelapor sebelumnya diterima dari pihak yang disebut sebagai tim pemenangan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

Ketua PCNU Kabupaten Sekadau Bagus Fitrianto mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan upaya mengondisikan dukungan dalam proses pemilihan Rais Aam. PCNU Sekadau meminta KPK menelusuri dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

KPK menegaskan tidak ada uang yang diserahkan pelapor kepada lembaga tersebut. Dugaan pemberian dana dan keterlibatan pihak tertentu masih menjadi materi pengaduan masyarakat yang akan ditelaah dan dianalisis sesuai prosedur.

Mengapa laporan ini penting bagi pembaca

Laporan ini menyangkut dugaan praktik politik uang dalam proses pemilihan pimpinan organisasi keagamaan nasional. Bagi pembaca, perkembangan telaah KPK akan menentukan apakah materi pengaduan memiliki dasar untuk ditindaklanjuti melalui pengumpulan bahan keterangan atau langkah penegakan hukum.

PCNU Sekadau menyatakan telah mengembalikan uang yang sebelumnya diterima dan menyerahkan bukti pendukung kepada KPK. Salah satu laporan menyebut Bagus mengatakan sekitar 27 Pengurus Cabang lain siap mengambil langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima, tetapi angka itu merupakan keterangan pelapor dan belum menjadi kesimpulan KPK.

KPK menyatakan tindak lanjut akan ditentukan berdasarkan materi yang disampaikan serta hasil pengumpulan informasi dan keterangan. Perkembangan berikutnya akan disampaikan kepada pihak pelapor sesuai proses penanganan pengaduan masyarakat.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.