Kabar18.com

Jumat, 9 Oktober 2026

Febrie Adriansyah Didakwa Memeras Tan Kian Rp55 Miliar di Jakarta

Febrie Adriansyah didakwa memeras Tan Kian Rp55 miliar dalam perkara Jiwasraya. Jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan Rp346.743.821.282 dan 74 kilogram emas batangan.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp55 miliar dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2026.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyebut uang tersebut diterima Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Dalam uraian dakwaan, pemerasan itu berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan disebut agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan harta sebesar Rp346.743.821.282 dan USD440.990 dalam kurun waktu 2020 hingga 2026. Harta tersebut didakwakan disamarkan atau ditempatkan melalui rekening, perusahaan afiliasi, pembelian tanah, bangunan, kendaraan, serta emas.

Dalam penyidikan, jaksa mengungkap temuan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang di tiga brankas. Emas itu disebut ditemukan di ruang brankas rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat. Dakwaan TPPU juga menyeret Don Ritto dan Nurman Herin.

Dakwaan menunjukkan cakupan perkara yang luas

Perkara ini penting bagi pembaca karena menyangkut dugaan pemerasan terhadap pihak yang terkait perkara korupsi dan dugaan penyamaran harta yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Uraian jaksa mencakup dugaan aliran dana, aset emas, serta penyimpanan uang di beberapa lokasi.

Selain penerimaan dari Tan Kian, jaksa menyebut terdapat penerimaan lain yang terkait perkara korupsi yang ditangani Febrie. Detik.com melaporkan total penerimaan yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar, ditambah USD440.990. CNNIndonesia.com juga melaporkan dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan dugaan aliran dana tersebut.

Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026. Laporan yang tersedia tidak menyebutkan tahapan persidangan berikutnya.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.