Febrie Adriansyah Didakwa Memeras Tan Kian Rp55 Miliar di Jakarta
Febrie Adriansyah didakwa memeras Tan Kian Rp55 miliar dalam perkara Jiwasraya. Jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan Rp346.743.821.282 dan 74 kilogram emas batangan.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp55 miliar dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2026.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyebut uang tersebut diterima Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Dalam uraian dakwaan, pemerasan itu berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan disebut agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan harta sebesar Rp346.743.821.282 dan USD440.990 dalam kurun waktu 2020 hingga 2026. Harta tersebut didakwakan disamarkan atau ditempatkan melalui rekening, perusahaan afiliasi, pembelian tanah, bangunan, kendaraan, serta emas.
Dalam penyidikan, jaksa mengungkap temuan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang di tiga brankas. Emas itu disebut ditemukan di ruang brankas rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat. Dakwaan TPPU juga menyeret Don Ritto dan Nurman Herin.
Dakwaan menunjukkan cakupan perkara yang luas
Perkara ini penting bagi pembaca karena menyangkut dugaan pemerasan terhadap pihak yang terkait perkara korupsi dan dugaan penyamaran harta yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Uraian jaksa mencakup dugaan aliran dana, aset emas, serta penyimpanan uang di beberapa lokasi.
Selain penerimaan dari Tan Kian, jaksa menyebut terdapat penerimaan lain yang terkait perkara korupsi yang ditangani Febrie. Detik.com melaporkan total penerimaan yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar, ditambah USD440.990. CNNIndonesia.com juga melaporkan dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan dugaan aliran dana tersebut.
Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026. Laporan yang tersedia tidak menyebutkan tahapan persidangan berikutnya.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Penuntut Umum, Dakwaan Disusun 20 Hari
Tim 9 Kejaksaan Agung menyerahkan Febrie Adriansyah, barang bukti, dan berkas perkara ke Kejari Jakarta Selatan pada 18 September 2026. Febrie mempert…
Terbaru di Hukum
Berita utama hari ini

Baca juga




