Kabar18.com

Sabtu, 17 Oktober 2026

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana BNPB di Jakarta

KPK mengumumkan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB pada 16 Oktober 2026. Perkara mencakup dugaan konflik kepentingan pengadaan dan suap, dengan barang bukti sekitar Rp5,47 miliar.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tumpukan kardus barang di dalam gudang beratap seng biru.
Ilustrasi: Tumpukan kardus barang di dalam gudang beratap seng biru. · Foto: Ihsan Adityawarman / Pexels

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima tersangka dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 16 Oktober 2026. Pengumuman itu menyebut barang bukti sekitar Rp5,47 miliar dan dua klaster perkara, yakni dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan serta suap.

Lima tersangka tersebut ialah Bima Setyawan (BMS), Richard Erlangga (RIC), Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Syifa Nrika Ghifarin (SNG), dan Gery Prasetiawan (GER). KPK menyebut Bima dan Richard merupakan tenaga ahli kepala BNPB. Gabriel merupakan kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, sedangkan Syifa dan Gery berasal dari pihak swasta.

DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan ketika terjadi keadaan darurat bencana dan masuk dalam struktur anggaran BNPB. Dalam perkara ini, KPK menduga penggunaan dana tersebut terkait pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung. Tempo melaporkan Richard diduga meminta fee kepada PT TLS untuk paket pengadaan 2026.

Kasus menyangkut pengelolaan dana darurat

Perkara ini penting karena DSP ditujukan untuk penanganan keadaan darurat bencana. KPK menyebut dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan kebencanaan, sementara penyidikan menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemberian imbalan.

KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Proses penyidikan berlanjut untuk mendalami peran masing-masing tersangka dan penggunaan dana yang menjadi objek perkara.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.