Kabar18.com

Rabu, 7 Oktober 2026

KSP Bahas Implementasi UU Ketenagakerjaan Bersama Buruh di Jakarta

Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo membahas implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan bersama perwakilan buruh di Jakarta setelah DPR mengesahkannya.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sarung tangan kerja, masker, dan kacamata pelindung tergeletak di atas meja kayu.
Ilustrasi: Sarung tangan kerja, masker, dan kacamata pelindung tergeletak di atas meja kayu. · Foto: Yaroslav Shuraev / Pexels

Jakarta — Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo membahas implementasi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan bersama perwakilan buruh di Kantor Staf Presiden, Jakarta, pada 6 Oktober 2026.

Pertemuan tersebut berlangsung setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan aturan ketenagakerjaan itu dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026. Perwakilan serikat pekerja menyampaikan hasil studi banding serta rekomendasi agar iklim industri nasional berjalan lebih kondusif.

Dalam pembahasan itu, pemerintah menempatkan pelaksanaan undang-undang sebagai pekerjaan berikutnya. Kepala Staf Kepresidenan berharap aturan baru tersebut memperkuat perlindungan pekerja, mendorong produktivitas, dan mendukung pertumbuhan ekonomi serta iklim investasi.

Implementasi aturan menjadi agenda berikutnya

Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur hubungan kerja, tenaga kerja asing, dan pengupahan. Pengesahan aturan ini menuntaskan target penyelesaian regulasi pada Oktober 2026.

Sejumlah organisasi buruh yang hadir antara lain Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia, Konfederasi Serikat Bina Anti Penindasan, dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia. Pertemuan juga dihadiri sejumlah pimpinan serikat pekerja, termasuk Andi Gani Nena Wea, Daeng Wahidin, Rudi HB Daman, Petrus Karel Sahetapy, Mukhtar Guntur Kilat, dan M. Rusdi.

Langkah berikutnya adalah memastikan aturan yang telah disahkan dapat diterapkan. Pembahasan implementasi menjadi perhatian karena undang-undang baru tersebut menggantikan pengaturan ketenagakerjaan yang sebelumnya berada dalam kerangka regulasi lain.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi & Keuangan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.