Kabar18.com

Senin, 28 September 2026

Kubu Raya Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Mulai 28 September

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengembalikan pembelajaran tatap muka penuh mulai 28 September 2026. Masker tetap diimbau, sementara upacara, olahraga, dan ekstrakurikuler dibatasi.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Ruang kelas kosong dengan kursi diletakkan di atas meja dan lukisan dinding bertema Prancis.
Ilustrasi: Ruang kelas kosong dengan kursi diletakkan di atas meja dan lukisan dinding bertema Prancis. · Foto: gabrielloayza / wordpress (Openverse), CC0

Kabupaten Kubu Raya — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menetapkan pembelajaran tatap muka penuh kembali berlangsung pada 28 September 2026 di satuan pendidikan setelah kualitas udara membaik.

Mengapa ini penting: Mulai 28 September 2026 siswa kembali belajar dengan jam normal, tetapi kegiatan luar ruang tetap dibatasi dan warga sekolah diimbau memakai masker karena kualitas udara masih tidak sehat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya, Muhammad Firdaus, mengatakan pembelajaran kembali menggunakan jam belajar normal. Kebijakan itu diterapkan setelah sebelumnya sekolah menjalankan pembelajaran jarak jauh akibat dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan.

Menurut Tribun Pontianak, warga sekolah tetap diimbau menggunakan masker, terutama saat perjalanan menuju dan dari sekolah serta ketika beraktivitas di ruang terbuka. Kepala satuan pendidikan juga diwajibkan memantau nilai Indeks Standar Pencemar Udara secara berkala.

Sejumlah kegiatan fisik di luar ruang masih dibatasi. Upacara bendera, senam atau olahraga, dan kegiatan ekstrakurikuler diarahkan berlangsung di dalam ruangan atau ditunda sementara sampai kualitas udara berada dalam kategori sehat.

Perkembangan kualitas udara pada 27 September 2026 menunjukkan Kabupaten Kubu Raya masih berada dalam kategori tidak sehat, menurut laporan mengenai pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Kalimantan Barat. Masyarakat tetap diimbau menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama kelompok rentan.

Sekolah dapat memanfaatkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan untuk pengadaan masker, alat penyaring udara atau kipas, serta perlengkapan pendukung lain sesuai ketentuan. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka tetap mengikuti pemantauan kualitas udara di sekolah.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pendidikan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.