Laporannya tak Direspon Polda Jambi, Manajemen PT MMJ akan Datangi Komisi III DPR RI

Arwin P Seragih, Direktur PT MMJ saat melapor ke Polda Jambi, (20/1/2023) lalu. (Foto Dok : PT MMJ)

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Laporannya tak Direspon Polda Jambi, Manajemen PT MMJ akan Datangi Komisi III DPR RI
Arwin P Seragih, Direktur PT MMJ saat melapor ke Polda Jambi, (20/1/2023) lalu. (Foto Dok : PT MMJ)

JAMBI, KABAR18.COM-Manajemen PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ), Arwin P Saragih akan membawa persoalan PT MMJ ke Komisi III DPR RI. Pasalnya, laporan mereka ke Polda Jambi tanggal 20 Januari 2023 lalu, terkait kasus pendudukan secara paksa pabrik kelapa sawit, yang berada di Sungai Gelam, Petaling, Muaro Jambi hingga kini belum direspon oleh Polda Jambi.

" Selama hampir empat bulan laporan kita belum ada tindaklanjutnya  oleh Polda Jambi," kata Arwin kepada kabar18.com, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Butuh Minyak Goreng dari PT KTN, Distributor Harus Siapkan NPWP dan NIB

Arwin menjelaskan, Manajemen PT MMJ sudah melaporkan persoalan ini ke Polda Jambi, namun sampai saat ini tidak direspon. 

"Kami menduga disini ada oknum kepolisian yang ikut terlibat," tegasnya. 

Baca Juga: Karo Ops Polda Jambi Ikuti Vaksinasi Bersama Kabareskrim

Menanggapi hal itu, Ketua DPP LPI Tipikor, Aidil Fitri mengaku mendukung langkah yang dilakukan manajemen  PT MMJ untuk  mendatangi Komisi III DPR RI terkait laporannya yang tidak direspon Polda Jambi. Hal ini dilakukan sesuai dengann ketentuan UU yang mana wakil rakyat  harus mendengar keluhan rakyatnya. Tentunya ada dasar yang kuat berdasarkan data, dan bukti yang disampaikan oleh saudara Arwin P Seragih sebagai Direktur PT MMJ.

"Selaku anak bangsa mempunyai hak yang sama yang diatur oleh undang-undang," tandasnya.

Baca Juga: Dirlantas : Ditilang Truk yang Masih Mengisi BBM di SPBU Dalam Kota Jambi

Untuk diketahui, PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ) Laporkan Konsorsium ke Polda Jambi. PT Prosympac Agro Lestari (PAL), yang kini di kelola oleh PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ) berdasarkan Kontrak resmi melalui Direktur Utamanya Arwin melaporkan oknum suplayer tandan buah sawit (Konsorsium) ke Polda Jambi Senin (6/2/2023) lalu.

Kasus ini dilaporkan, kronologisnya ini terjadi sejak 17 Juni 2022 lalu, di mana, Arwin sebagai Direktur PT MMJ, melakukan peralihan, atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dengan perusahaan PT PAL.

Akta notaris Nomor 03, dengan Notarsi Fitria Tresna Permata peralihan ini dibuat pada 22 Desember 2022, dengan keputusan pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham Direktur PT MMJ. 

Jadi, berdasarkan keputusan pengadilam niaga medan no:39/pdt. Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, berkewajiban untuk membayarkan semua kewajiban baik berupa pembayaran hutang piutang dari perusahaan terdahulu terhadap para konsorsium.

"Setelah peralihan ini, semua hutang piutang perusahaan terdahulu sudah kami bayarkan, setelah itu kami diperbolehkan melakukan produksi di pabrik TBS,” sebut Arwin kala itu. 

Produksi pabrik, di bawah PT MMJ tersebut beroperasi tepat pada tanggal 13 Maret 2022 sampai dengan tanggal November 2022,

Namun, tepat pada di 11 November 2022, PT MMJ tidak lagi diperbolehkan mengoperasionalkan pabrik, bahkan tidak diperbolehkan masuk ke dalam pabrik, oleh oknum beberapa Suplayer yang mengaku membentuk Konsorsium.

“Kalau kami tidak bisa mengoperasionalkan pabrik, bagaimana kami membayar hutang dan kewajiban dari perusahaan terdahulu, termasuk kewajiban kami mensejahterakan karyawan dan bina sekitar” Arwin. Tidak hanya itu, ia juga mengaku harus menelan kerugian hingga mencapai Rp 10 miliar, akibat adanya upaya paksa pendudukan pabrik tersebut. (***)

 

 

 

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya