LKPNI Bersama BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program BPU ke Warga

LKPNI Bersama BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program BPU ke Warga

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
LKPNI Bersama BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program BPU ke Warga
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program BPU. (foto: BPJSTK)

KABAR18.COM-Negara telah memberikan fasilitas perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau Pekerja Informal dengan manfaat yang cukup besar. Hanya dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan serta membayar iuran sebesar Rp 36.800 para pekerja informal telah terlindungi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Hal itulah yang disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LKPNI) yang di Ketuai oleh Kurniadi Hidayat, sekaligus merupakan PERISAI BPJS Ketenagakerjaan saat melaksanakan sosialisasi di Jalan Kemas Mansyur, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Rabu (7/2/2024)

Baca Juga: Jadi Pemateri Dialog Orasi, Muhammad Syahrul Tegaskan Pentingnya jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Dalam sosialisasi tersebut LKPNI menyampaikan sejumlah keunggulan program BPU yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada warga sekitar yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.

Terhadap peserta yang mengikuti sosialisasi, Kurniadi Hidayat menjelaskan, manfaat yang diperoleh dari JKK jika terjadi risiko kecelakaan kerja adalah biaya pengobatan tanpa limit (Unlimited Benefit). Apabila terjadi risiko kematian, ahli waris berhak memperoleh manfaat sebesar Rp 42 juta dan manfaat yang diterima dari Program JHT bagi pekerja yang terdaftar berhak menerima tabungan di masa tidak bekerja lagi beserta penambahan imbal hasil yang kompetitif dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Jaminan Sosial Bagi BPU

"Bahkan ahli waris pekerja informal yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak memperoleh beasiswa dengan kumulasi penerimaan sebesar Rp174juta," sebut Hidayat. 

Selain mengetahui manfaat program, warga yang mengikuti sosialisasi juga dihimbau untuk terlibat dalam Program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda), dimana para pekerja dapat mendaftarkan teman pekerja di sekitarnya. Ruang lingkup pekerjaannya bisa apa saja seperti asisten rumah tangga, ustadz/ustadzah yang aktif mengajarkan pengajian di wilayahnya, pedagang atau petani di lingkungan tempat tinggalnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bidik Sektor Pekerja Perkebunan Sawit

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Muhammad Syahrul menambahkan, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan agar program pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dapat tersampaikan secara komprehensif ke masyarakat di Kota Jambi. Melalui kegiatan sosialisasi tersebut dapat diketahui seberapa besar antusiasme warga untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 "Antusias warga dilihat cukup tinggi untuk mengetahui program dan manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, banyak pertanyaan yang diberikan oleh warga, bahkan apresiasi juga diberikan oleh warga dengan iuran yang sangat kecil, manfaat yang dirasakan bisa sangat besar. Progam ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk membantu masyarakat miskin ekstrim," imbuhnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya