BPJS Ketenagakerjaan Jambi Bayar  Klaim Rp 179 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan Jambi Bayar  Klaim Rp 178 Miliar

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
BPJS Ketenagakerjaan Jambi  Bayar  Klaim Rp 179 Miliar
Hingga November BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Klaim Rp 179 Miliar. (foto BPJSTK Jambi)

KABAR18.COM-BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi hingga November 2023 telah menyalurkan klaim sebesar Rp 179 miliar. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Muhammad Syahrul mengatakan, pencairan Klaim tersebut untuk empat program masing-masing Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Baca Juga: Cakupan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Jambi Baru Mencapai  53  Persen

“Rinciannya,  klaim JHT dibayarkan sebesar Rp154,5 miliar dengan kasus sebanyak 17.865 pengajuan, klaim JKK sebesar Rp 12,76 miliar dengan kasus sebanyak 1.786 pengajuan, klaim JKM sebesar Rp 9,5 miliar dengan kasus sebanyak 425 pengajuan, klaim JP Rp 2,5 milyar dengan jumlah kasus sebanyak 312 pengajuan,,” beber Syahrul melalui rilis yang diterima kabar18.com, Rabu (20/12/2023).

Ia bilang, jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan dijalankan berdasarkan prinsip gotong royong, yang artinya dana sepenuhnya didapat dari peserta, dan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan peserta. Masyarakat pekerja di Jambi yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 319.910 dan masih banyak lagi masyarakat yang belum tercover. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program PKH di Kecamatan Jelutung

"Perlu peran semua pihak agar seluruh lapisan masyarakat bisa tercover oleh program BPJS Ketenagakerjaan, dimana saat ini yang belum mendaftar kebanyakan bekerja pada sektor informal, yaitu petani, nelayan, dan pedagang pasar," katanya.

Untuk mendorong peningkatan kepesertaan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah rutin melakukan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat, dan baru-baru ini telah menyasar pedagang Pasar Angsoduo dan Pasar Aur Duri. Dari sosialisasi tersebut tanggapan pedagang pasar sangat positif, karena telah terbukti ada pedagang yang menjadi peserta dan telah merasakan manfaatnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Selenggarakan Workshop Peningkatan Kapasitas Petugas Pelayanan JKP

Pada dasarnya proses pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah, bisa mendaftar melalui online, bisa datang ke kantor pos setempat, atau langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi.

"Dengan menjadi  peserta BPJS Ketenagakerjaan sangatlah bermanfaat. Untuk itu, pihaknya akan memberikan sosialisasi lebih masif lagi kepada masyarakat, terkait manfaat ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dengan harapan, dapat memberikan kesadaran akan pentingnya ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan program dari pemerintah pusat," imbuh Syahrul (***)

 

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya