Mengapa Harga Pangan Nasional Naik pada 28 September 2026?
Harga sejumlah pangan nasional naik pada 28 September 2026. Data PIHPS Bank Indonesia mencatat cabai merah keriting Rp160.000 per kilogram dan daging sapi Rp200.000 per kilogram.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· 1 menit baca
Jakarta — Harga pangan nasional di pasar tradisional pada Senin, 28 September 2026, naik pada banyak komoditas, termasuk daging sapi, cabai, beras, bumbu dapur, dan gula pasir.
Harga cabai merah keriting naik 128,41 persen menjadi Rp160.000 per kilogram. Harga cabai rawit merah meningkat 100 persen menjadi Rp190.000 per kilogram, sedangkan cabai rawit hijau naik 39,3 persen menjadi Rp95.000 per kilogram.
Pada kelompok protein hewani, harga daging sapi kualitas 1 dan kualitas 2 sama-sama mencapai Rp200.000 per kilogram. Kenaikan masing-masing tercatat 31,15 persen dan 39,81 persen. Kenaikan juga terjadi pada telur ayam serta berbagai jenis beras dan bumbu dapur.
Kenaikan harga pangan menekan belanja rumah tangga
Perubahan harga sejumlah bahan pangan utama berdampak langsung pada kebutuhan belanja harian pembaca di berbagai daerah. Harga pangan nasional di pasar tradisional tercatat pada 28 September 2026.
Selain komoditas yang mengalami kenaikan, penurunan terjadi pada minyak goreng curah dan cabai merah besar. Harga daging sapi kualitas 1 dan kualitas 2 masing-masing mencapai Rp200.000 per kilogram serta cabai merah keriting Rp160.000 per kilogram.
Perbedaan harga di tingkat daerah dapat terjadi karena harga nasional menggunakan harga rata-rata dan perubahan komoditas pangan. Pembaca perlu membedakan angka nasional dengan harga pada pasar tertentu.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi & Keuangan
Komisi XI DPR dan BI Sepakati Penguatan Stabilitas Rupiah
Komisi XI DPR dan Bank Indonesia menyepakati penguatan stabilisasi rupiah melalui cadangan devisa, pasokan valuta asing domestik, transaksi mata uang…
Terbaru di Gaya Hidup

Berita utama hari ini

Baca juga





