Mengapa Tax Ratio Indonesia Masih Berada di Kisaran 8 Persen?
Tax ratio Indonesia berada di kisaran 8 persen pada 2025. Apa arti angka ini, mengapa berbeda dari penerimaan pajak, dan bagaimana pengaruhnya terhadap ruang fiskal APBN?
Oleh Mukmin John
· 2 menit baca
Tax ratio Indonesia menggambarkan penerimaan perpajakan dibandingkan ukuran ekonomi nasional, bukan besarnya pajak yang dibayar setiap orang. Pada 2025, rasio ini masih berada di kisaran 8 persen menurut Kementerian Keuangan, sementara penerimaan pajak mencapai Rp1.917,6 triliun. Angka itu menunjukkan ruang fiskal tetap menjadi isu penting.
Apa arti tax ratio?
Tax ratio membandingkan penerimaan perpajakan dengan produk domestik bruto (PDB). Indikator ini dipakai untuk melihat seberapa besar kapasitas negara menghimpun penerimaan dari aktivitas ekonomi.
Karena menggunakan PDB sebagai pembanding, tax ratio tidak sama dengan tarif pajak dan tidak menunjukkan beban pajak satu rumah tangga. Perubahan rasio dapat dipengaruhi penerimaan pajak, restitusi, harga komoditas, maupun pertumbuhan ekonomi.
Berapa tax ratio Indonesia pada 2025?
Kementerian Keuangan menyebut tax ratio Indonesia pada semester I 2025 sebesar 8,42 persen dan pada kuartal III 2025 sebesar 8,58 persen. Dokumen yang sama menyatakan rasio itu cenderung berada di kisaran 10 persen dalam beberapa tahun terakhir.
Untuk penerimaan pajak, Kementerian Keuangan mencatat realisasi sementara 2025 sebesar Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun.
Mengapa penerimaan pajak tidak sama dengan tax ratio?
Penerimaan pajak adalah nilai uang yang masuk ke kas negara, sedangkan tax ratio adalah perbandingan penerimaan perpajakan terhadap PDB. Karena itu, penerimaan dapat naik tetapi rasio belum tentu meningkat jika PDB tumbuh atau faktor pengurang penerimaan ikut membesar.
Kementerian Keuangan mencatat restitusi pajak pada 2025 mencapai Rp361 triliun dan tumbuh 35,9 persen. Restitusi adalah pengembalian pajak yang memenuhi ketentuan, sehingga mempengaruhi penerimaan neto yang menjadi dasar penilaian kinerja perpajakan.
Mengapa angka ini penting bagi APBN?
Tax ratio berkaitan dengan kemampuan pemerintah membiayai belanja melalui penerimaan domestik. Kementerian Keuangan menargetkan rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB sebesar 10,24 persen pada 2025 dalam rencana strategisnya.
Bank Indonesia mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,11 persen sepanjang 2025, lebih tinggi daripada 5,03 persen pada 2024. Pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak perlu dibaca bersama karena peningkatan kegiatan ekonomi tidak otomatis menghasilkan kenaikan tax ratio yang sama besar.
Apa yang perlu dibaca dari tax ratio?
Tax ratio bukan ukuran tunggal keberhasilan perpajakan. Angka ini perlu dibaca bersama realisasi penerimaan, struktur ekonomi, restitusi, harga komoditas, kepatuhan, dan kebutuhan belanja negara.
Dengan tax ratio 8,42 persen pada semester I 2025 dan 8,58 persen pada kuartal III 2025, tantangannya bukan hanya mengejar penerimaan, tetapi juga memperluas basis pajak dan menjaga pertumbuhan ekonomi agar penerimaan meningkat secara berkelanjutan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi & Keuangan
Bank Mandiri Bayarkan Dividen Interim Rp6,16 Triliun
Bank Mandiri merealisasikan dividen interim tahun buku 2026 sebesar Rp6,16 triliun atau Rp66 per saham pada 2 Oktober 2026. Kredit bank only hingga Ag…
Terbaru di Analisis

Berita utama hari ini

Baca juga





