Kabar18.com

Sabtu, 10 Oktober 2026

Menhub Minta Aplikator Awasi Keselamatan Kendaraan Ojol di Jakarta

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta aplikator memantau helm, kondisi, dan perawatan kendaraan mitra ojol. Permintaan ini terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sepeda motor matik hitam terparkir di area terbuka dengan helm dan tas di atasnya.
Ilustrasi: Sepeda motor matik hitam terparkir di area terbuka dengan helm dan tas di atasnya. · Foto: Sam Ann Cheam / Pexels

Jakarta — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta perusahaan aplikasi mengawasi pemenuhan standar keselamatan kendaraan mitra pengemudi ojek online di Indonesia pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

Pengawasan itu mencakup kondisi kendaraan, penggunaan helm, dan perawatan berkala. Perusahaan aplikasi dapat memanfaatkan intensitas perjalanan pengemudi untuk mengirim pengingat ketika kendaraan perlu dirawat.

Dudy menyebut pengawasan perawatan kendaraan menjadi bagian dari upaya memastikan kendaraan roda dua yang digunakan untuk mengangkut penumpang laik secara operasional. Mitra pengemudi tetap berkewajiban menjaga kondisi kendaraan, mematuhi ketentuan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Keselamatan kendaraan menjadi tanggung jawab bersama

Permintaan tersebut berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi itu mencakup transportasi orang serta pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan aplikasi diminta mendukung pemantauan keselamatan, sedangkan mitra pengemudi wajib memastikan kendaraannya dalam kondisi baik. Salah satu mekanisme yang disebutkan adalah pengemudi melaporkan perawatan rutin dan melampirkan bukti perawatan kepada aplikator.

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 juga membagi peran sejumlah kementerian dalam pengaturan ekosistem transportasi digital. Kementerian Perhubungan menangani angkutan orang dan tarifnya, sementara kementerian lain mengatur kemitraan serta pengantaran barang dan makanan.

Pengawasan berbasis data perjalanan memungkinkan aplikator memberi peringatan perawatan berdasarkan penggunaan kendaraan, baik dalam hitungan harian maupun bulanan. Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung keselamatan operasional angkutan di jalan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

    DPR dan Pemerintah Rampungkan Aturan Ojol

    Pemerintahan

    DPR dan Pemerintah Rampungkan Aturan Ojol

    DPR dan pemerintah merampungkan Perpres Nomor 27 di Jakarta pada 8 Oktober 2026. Aturan ini mencakup angkutan orang, tarif, serta pengiriman barang da…

  2. Terbaru di Analisis

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.