Menhub Minta Aplikator Awasi Keselamatan Kendaraan Ojol di Jakarta
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta aplikator memantau helm, kondisi, dan perawatan kendaraan mitra ojol. Permintaan ini terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Oleh Mukmin John
· 2 menit baca
Jakarta — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta perusahaan aplikasi mengawasi pemenuhan standar keselamatan kendaraan mitra pengemudi ojek online di Indonesia pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Pengawasan itu mencakup kondisi kendaraan, penggunaan helm, dan perawatan berkala. Perusahaan aplikasi dapat memanfaatkan intensitas perjalanan pengemudi untuk mengirim pengingat ketika kendaraan perlu dirawat.
Dudy menyebut pengawasan perawatan kendaraan menjadi bagian dari upaya memastikan kendaraan roda dua yang digunakan untuk mengangkut penumpang laik secara operasional. Mitra pengemudi tetap berkewajiban menjaga kondisi kendaraan, mematuhi ketentuan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Keselamatan kendaraan menjadi tanggung jawab bersama
Permintaan tersebut berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi itu mencakup transportasi orang serta pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan aplikasi diminta mendukung pemantauan keselamatan, sedangkan mitra pengemudi wajib memastikan kendaraannya dalam kondisi baik. Salah satu mekanisme yang disebutkan adalah pengemudi melaporkan perawatan rutin dan melampirkan bukti perawatan kepada aplikator.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 juga membagi peran sejumlah kementerian dalam pengaturan ekosistem transportasi digital. Kementerian Perhubungan menangani angkutan orang dan tarifnya, sementara kementerian lain mengatur kemitraan serta pengantaran barang dan makanan.
Pengawasan berbasis data perjalanan memungkinkan aplikator memberi peringatan perawatan berdasarkan penggunaan kendaraan, baik dalam hitungan harian maupun bulanan. Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung keselamatan operasional angkutan di jalan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pemerintahan
DPR dan Pemerintah Rampungkan Aturan Ojol
DPR dan pemerintah merampungkan Perpres Nomor 27 di Jakarta pada 8 Oktober 2026. Aturan ini mencakup angkutan orang, tarif, serta pengiriman barang da…
Terbaru di Analisis

Berita utama hari ini

Baca juga





