Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Jadi Payung Transportasi Digital
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 telah terbit sebagai dasar perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Pengemudi masih menunggu aturan…

Topik
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 telah terbit sebagai dasar perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Pengemudi masih menunggu aturan…

Pemerintah dan DPR memasukkan transportasi berbasis platform digital dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setelah Perpres Nomor 2…

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta aplikator memantau helm, kondisi, dan perawatan kendaraan mitra ojol. Permintaan ini terkait Perpres Nomo…

Batas biaya platform ojek online 8 persen dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 belum otomatis meningkatkan pendapatan bersih pengemudi di Jakarta.

Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 pada 8 Oktober 2026. Aturan ini membatasi biaya platform maksimal 8 persen dan mengatur kemitraan,…

DPR dan pemerintah merampungkan Perpres Nomor 27 di Jakarta pada 8 Oktober 2026. Aturan ini mencakup angkutan orang, tarif, serta pengiriman barang da…

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut rancangan perpres itu rampung, tetapi isinya beririsan dengan revisi UU LLAJ dan UU Ketenagakerjaan di DPR. Ta…
