5. Organisasi PWI terus berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Hal-hal yang dulu belum begitu muncul kepermukaan, kini bisa saja sudah jadi masalah. Pemanggil terlapor di Dewan Kehormatan detailnya harus bagaimana sudah harus diatur. Pelaksanaan SOP ke keputusan Dewan Kehormatan ke depan, dapat saja ada yang mempersoalkan. Begitu juga di kepengurusan, perlu ditegaskan mana yang menjadi wewenang ketua umun, mana yang masih wewenang bawaan dari kongres dan sebagainya. Ke depan hal-hal semacam ini perlu diatur lebih detail.
6. Ada yang tanya, apa peranan saya dalam menyelesaikan sengketa kasus ini? Sejujurnya, semata-mata karena kebesaran Tuhan saja. Saya diinspirasikan mempertemukan Ketua umum dan ketua Dewan Kehormatan jelang dealine keputusan Dewan Kehormatan. Saya cuma menegaskan kepentingan PWI perlu diletakkan di atas kepentingan perorangan. Lalu saya minta keduanya melupakan peristiwa lalu, dan mulai melihat ke depan saja dengan cara yang solutif. Kalau masih melihat ke belakang, kata saya, pasti masalah tak selesai. Pasti terus terjadi silang sengketa tanpa ujung. Jadi, harus berlapang dada “membunuh” silang sengekta soal masa lalu. Lalu, ayo, kita membahas ke depan. Itu pun dengan visi problem solving, bukan make problem. Ketua umum dan Ketua Dewan Kehormatan setuju. Done. Terjadilah penyelesaian. Itu saja. Sesederhana itu. Tabik!
Baca Juga: Kenapa Publisher Right Platform Digital Sepatutnya Ditolak Masyarakat Pers?
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS