Dengan demikian, ketua Dewan Kehormatan diberi amanah menjaga “harkat dan martabat” organisasi. Itulah sebabnya tanggung jawab ketua Dewan Kehormatan luar biasa besar.
Pengalaman menunjukkan mereka yang terkena tindakan berdasarkan Kode Perilaku Wartawan cenderung menampik eksistensi Kode Perilaku Wartawan. Pada priode lalu bahkan keabsahan Kode Perilaku sempat dipersoalkan. Ada yang menilai tidak berlaku. Alasannya tidak pernah disahkan di kongres PWI sebelumnya (di Solo). Tentu itu karena tidak suka terkena tindakan Kode Perilaku.
Di kongres Bandung bahkan ada yang mengusulkan agar Kode Perilaku Wartawan tak perlu ada lagi. Itu menunjukan tanda frustasi mereka yang terkena Kode Perilaku.
Ketua Dewan Kehormatan harus mampu mengemban tugas dan tanggung jawab tersebut. Objek keputusan Dewan Kehornatan dapat saja kawan dekat dan petinggi PWI sehingga boleh jadi menimbulkan rasa tidak enak hati, ewuh kawekuh. Tak hanya itu. Bukan tak mungkin pula yang dilaporkan adalah anggota dan ketua Dewan Kehornatan sendiri.
Semua perangkat aturan PWI berlaku bagi semua anggota PWI baik yang junior, sudah senior, termasuk yang sedang menjabat menjadi pengurus PWI. Tak ada pengecualian.
Oleh sebab itu, Keputusan Dewan Kehormatan selain untuk menegakkan aturan, melalui peutusan yang memiliki unsur kepastian dan keadilan, keputusan Dewan Kehormatan pun harus mengandung kemanfaatan bagi organisasi. Jadi gak boleh serampangan.
Baca Juga: Kenapa Publisher Right Platform Digital Sepatutnya Ditolak Masyarakat Pers?
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS