Minta Pindahkan Trafo Listrik, Warga Ditagih Rp39 juta, Ini Jawaban PLN

Minta Pindahkan Trafo Listrik, Warga Ditagih Rp 39 juta, Ini Jawaban PLN

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Minta Pindahkan Trafo Listrik, Warga Ditagih Rp39 juta, Ini Jawaban PLN
Trafo listrik yang berdiri disamping rumah Hamadi. (foto : dokumen)

KABAR18.COM- Hamadi, Warga RT 03, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin meminta kepada PLN UP3 Jambi memindahkan trafo listrik yang berada di halaman rumahnya. Permintaan itu diajukan karena keberadaan trafo listrik itu selalu membuat dirinya kuatir akan ancaman kebakaran karena jarak kabelnya hanya 1,4 meter dari rumahnya.

Namun,Hamadi sangat terkejut karena biaya pemindahan trafo listrik itu dibebankan seluruhnya kepada dirinya. Tak tanggung-tanggung biaya yang ditagih PLN UP3 Jambi sebesar Rp  Rp39 juta. Lalu ia melayangkan surat keberatan.

Baca Juga: Korban Kesetrum Listrik  Somasi PLN UP3 Jambi

Pada tanggal 22 Januari 2024 lalu, petugas yang mengaku PLN berjumlah tiga orang mendatangi rumahnya. Janji bakal memindahkan pada 1 Februari 2024.

Ia berharap pemindahan tak harus menunggu tanggal itu. Kalau bisa dalam pekan ini, sebelum menelan korban jiwa.

Baca Juga: Jawab Somasi, PLN UP3 Jambi Temuin Korban Kesetrum

Kekhawatiran Hamadi bukan tanpa alasan, apalagi sekarang musim penghujan dan angin kencang. Keluar percikan api.

“PLN minta habis pemilu. Saya bilang ini menyangkut keselamatan kami dan kemudian mereka minta 1 Februari,” kata Hamadi, Rabu, 24 Januari 2024.

Baca Juga: Antisipasi Bahaya Listrik, PLN UP3 Jambi Himbau Masyarakat dan Laksanakan Care For Asset

Kondisi sangat rawan ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama, mengancam keselamatan dia bersama enam orang anggota keluarganya.

“Kami berharap sebelum tanggal 1 dipindahkan. Saya minta tolong nian. Malam tadi sudah hujan petir, ngeri sekali,” ucap Hamadi sembari berkata biaya pemindahan sebesar Rp39 juta menjadi tanggungjawab PLN UP3 Jambi.

Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Jambi Ediwan mengatakan bahwa prosedur pemindahan tiang listrik, trafo dan gardu di depan rumah atau di jalan agar tidak mengganggu aktivitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui aplikasi PLN Mobile atau datang langsung ke kantor PLN terdekat.

Ediwan menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana tertuang bahwa PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik.

Manager PLN UP3 Jambi, Ediwan menjelaskan, masyarakat bisa mengajukan permohonan melalui aplikasi PLN Mobile. "Prosedurnya ada dua cara, kalau kami sarankan lebih mudah pakai aplikasi nanti masuk menu keluhan dan tulis apa keinginannya, misalnya permohonan pindah tiang," tegas Ediwan melalui keterangan resmi yang diterima kabar18.com

Kemudian setelah laporan itu diterima, maka ada petugas PLN yang datang ke lokasi tiang listrik, trafo dan gardu tersebut. Petugas akan melakukan perhitungan terhadap jarak tiang listrik untuk memastikan apakah bisa dipindah atau tidak.

"Permintaan pemindahan gardu atau tiang sangat tergantung kondisi teknis di lapangan, misalnya tiang listrik itu sudah berada di pinggir jalan yang sisi kanan maupun kirinya sudah tembok atau bangunan, dikarenakan kondisi sekitarnya sudah tidak ada tempat lagi untuk pemindahan, pemindahan tiang listrik tersebut dapat berimbas pada pemadaman listrik yang menyuplai listrik ke masyarakat Jambi", terang Ediwan

Seandainya ada tempat untuk pemindahan tiang listrik, lanjut Ediwan, maka petugas akan menghitung biaya penggeseran atau pemindahannya. Jika sudah menghitung, maka petugas akan memanggil pemohon pemindahan tiang listrik tersebut untuk diberikan penjelasan mengenai proses dan biayanya.

Ediwan menyampaikan bahwa rincian biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon untuk menggeser tiang listrik tergantung alat yang digunakan dan jarak pemindahan tiang listrik serta lama proses pemadamannya tentunya perhitungan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku di PLN.

Ediwan menambahkan, terkait besaran biaya utk pergeseran utilitas, yang selama ini kita gunakan, dengan cara pekerjaan fihak ketiga (PFK) biaya tersebut muncul karena pembangunan jaringan listrik yg awalnya dibiayai oleh perusahaan (Negara) dan utk selanjutnya jika ada kebutuhan perubahan pada jaringan tersebut akan muncul biaya, terutama jasa pelaksanaan oleh Pihak pelaksana yang harus dibayarkan. Kita siap berkomunikasi dengan pihak-pihak yang membutuhkan informasi Terkait ini. Pembangunan jaringan distribusi listrik pada dasarnya adalah utk melayani kebutuhan masyarakat dan publik untuk kebutuhan kelistrikan (***)

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya