JAMBI,KABAR18.COM-Firmansyah, SH,MH dari Kantor Advokat Firmansyah & Rekan yang beralamat di Jakarta melayangkan somasi kepada Kepala Kantor PLN UP3 Jambi Jl. Jend Urip Sumoharjo,No.02, Kota Jambi.
Somasi dengan No: 045/F&P/VII/2023 tertanggal 11 Agustus 2023 ini, dilakukan agar PLN UP3 Jambi bertanggungjawab atas peristiwa warga Pasar Kota Jambi bernama Muhammad Iqbal Suryanata yang menjadi korban kesetrum kabel listrik milik PLN.
Baca Juga: Jawab Somasi, PLN UP3 Jambi Temuin Korban Kesetrum
Peristiwa naas itu terjadi karena diduga kelalaian pihak PLN. Dimana rumah kontrol milik PLN dibiarkan tidak memiliki pintu. Kondisi itu membuat masyarakat awam tak mengetahui bahaya yang timbul bila mendekati bangunan itu. Akibatnya, terjadilah peristiwa naas itu. Tepatnya, Minggu, tanggal 16 Juli 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, Warga Pasar Jambi bernama Muhammad Iqbal menjadi korban tersengat listrik
Dari bukti-bukti dan saksi yang menyaksikan peristiwa tersebut, M Iqbal Suryanata menjadi korban sengatan listrik akibat kelalaian yang disengaja dilakukan oleh pihak PLN UP3 sebagai penanggung jawab rumah control/gardu listrik hingga membuat korban cacat permanen
Baca Juga: Antisipasi Bahaya Listrik, PLN UP3 Jambi Himbau Masyarakat dan Laksanakan Care For Asset
"Korban kondisinya sangat parah,mengalami kelumpuhan,melepuh diwajah dan seluruh tubuh. Bahkan jari kaki pun diamputasi. Kini korban alami kritis dan belum juga mendapatkan perhatian dan tanggung jawab dari PIhak PLN UP3 Jambi," terang Firmansyah kepada kabar18.com, Kamis (10/8/2023).
Firmansyah menjelaskan, sebagai kuasa hukum korban berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 10 Agustus 2023, pihaknya menunggu itikad baik dari Pihak PLN UP3 Jambi untuk beranggung jawab serta meminta maaf atas peristiwa ini.
Baca Juga: PLN UP3 Jambi Pastikan Keandalan Listrik jelang Kegiatan STQH Nasional ke XXVII dan Cuaca Ekstrem
Namun bila PLN tidak merespon somasi yang dilayangkan. Dan tidak ada beritikad baik menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
"Maka kami siap menempuh jalur hukum, baik itu membuat laporan polisi ke Polda Jambi, maupun menggugat PLN ke Pengadilan untuk memperjuangkan hak dari klien kami Muhammad Iqbal Suryanata," tegas Firmansyah.
Sesuai dengan surat somasi yang dilayangkan Firmansyah & Partners Legal Consultant and Advocate yang beralamat kantor di Jalan Kebon Jeruk XI, No. 10B, Taman Sari, Jakarta Barat. Ada tiga poin penting isi somasinya kepada PLN UP3 Jambi.
1. PLN mengakui atas kelalaiannya hingga mengakibatkan M IQBAL SURYANATA menjadi korban sengatan listrik
2. Meminta maaf kepada M IQBAL SURYANATA di hadapan Masyarakat dan Media di Jambi atas Peristiwa Kelalaian PLN hingga mengakibatkan M IQBAL SURYANATA menjadi korban sengatan listrik.
3. Memberikan santunan dan biaya pengobatan kepada M IQBAL SURYANATA sampai sembuh dan dapat kembali beraktifitas menjadi tulang punggung keluarga
"Kami beri waktu 3 (tiga) hari dari tanggal Somasi di PT PLN kantor PLN UP3 Jambi melaksanakan somasi ini," tandasnya.(***)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS