Misteri Kasus Seks Menyimpang, Rizki Seorang Pejabat di Pemerintah Provinsi dan Orang Dekat Lingkaran "Istana"..? Ancaman Pidana Penjara 15 Tahun Menunggu.

Misteri Kasus Seks Menyimpang, Rizki Seorang Pejabat di Pemerintah Provinsi dan Orang Dekat Lingkaran "Istana"..? Ancaman Pidana Penjara 15 Tahun Menunggu.

Reporter: Tim | Editor: Admin
Misteri Kasus Seks Menyimpang, Rizki Seorang Pejabat di Pemerintah Provinsi dan Orang Dekat Lingkaran "Istana"..? Ancaman Pidana Penjara 15 Tahun Menunggu.
Pelaku seks menyimpang, Y alias Riski ditetapkan tersangka oleh Polda Jambi || dok as

KABAR18.COM - Banyak misteri dari kasus pencabulan seks menyimpang terhadap anak dibawa umur oleh seorang pejabat di Dinas Parawisata Provinsi Jambi berinisial Y alias Rizki (39). Apalagi pelaku seorang pejabat dan orang lingkaran istana dengan tugas sampingan sebagai MC. Atau ada tugas rahasia lainnya..?

Polisi telah menetapkannya tersangka dan melakukan penahanan. Penyidik tentu saja akan mengembangkan kasus ini lebih dalam, khususnya berapa korban selama ini dan sepak terjangnya dalam dunia esek esek menyimpang ini.

Baca Juga: Nanda Minta Disodomi, Korbannya 6 Anak Remaja Di Kota Jambi.

"Jika masih ada korban lain silakan melapor, dan korban akan dilindungi serta diberi pendampingan," ujar Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman kepada wartawan Jumat (15/11/2024). 

Kejahatan yang dilakukan pelaku sangat berbahaya, apalagi dia mencari mangsa sudah masuk kampung ke luar kampung. Ironisnya orang orang seperti ini diberi jabatan dan diberi kesempatan jadi MC acara acara petinggi Jambi.

Baca Juga: Seorang Siswa Jadi Korban Asusila, Mobil Pelaku Terekam di CCTV Komplek, Pelaku Diduga seorang Pejabat di Pemprov Jambi..?

Pelaku akan dijerat Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Dari hasil penyidikan, peristiwa pencabulan seks menyimpang ini terjadi, Selasa(12/11/2024) lalu di Lorong Seroja, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. 

Baca Juga: Pelaku Seks Menyimpang Ditangkap..Pelaku Diduga Pejabat Pemprov dan Orang Lingkaran "Istana"

Korban berinisial MAQ (13) warga Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi yang merupakan pelajar sekolah menengah pertama(SMP) tersebut 

"Pelaku ini pulang dari kerja, menanyakan tempat bilyard kepada korban dan korban menjawab dia bisa menunjukkan tempat bilyard yang ditanyakan oleh pelaku," jelas Imam Rachman.

Dia menjelaskan, pelecehan tersebut terjadi dalam perjalanan saat korban akan mengantar ke alamat bilyar yang di maksud. Di dalam mobil pelaku membuka celana korban dan melakukan pelecehan alat vital korban.

"Pelaku juga sempat menyuruh korban menonton video porno di dalam mobilnya, dari hasil pemeriksaan pelaku melilih penyakit menyimpang, Sebelum melakukan perbuatannya, pelaku sempat memberi uang kepada korban, " bebernya. ( TIM)

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya