KABAR18.COM - Ada ada saja perangai J-A (29) alias Nanda, pria dewasa yang berprofesi sebagai penjual makanan ringan di Kota Jambi ini sengaja membayar anak anak remaja untuk mensodomi dirinya.
Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap ada 6 anak remaja yang menjadi korban JA. Kasus ini terbongkar setelah keluarga salah satu korban melapor ke polisi.
Baca Juga: Polda Jambi Periksa 7 Saksi Pelapor Terkait Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa pakaian, handphone dan tissue magic power.
" JA melakukan perbuatan pencabulan tersebut di tempat berbeda. Agar korban bersedia menuruti kehendak JA dikasih sejumlah uang" ungkap Wadir Reskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, Sabtu (1/6/2024).
Baca Juga: PHR Zona 1 Field Jambi Merang Memberikan Penghargaan kepada Ditreskrimum Polda Jambi
Akibat kelakuannya yang JA dikenakan UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman minimal lima tahun penjara. ***
Baca Juga: Dua Kali Mangkir Dari Pemeriksaan, Ko Apek Dijemput Paksa
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS