Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Seorang Siswa Jadi Korban Asusila, Mobil Pelaku Terekam di CCTV Komplek, Pelaku Diduga seorang Pejabat di Pemprov Jambi..?

Tim Redaksi Kabar18

· 2 menit baca

Mobil pelaku pelecehan seks terekam CCTV dan korban Pelecehan seorang siswa || dok
Mobil pelaku pelecehan seks terekam CCTV dan korban Pelecehan seorang siswa || dok

KABAR18.COM - Seorang pelajar di Kota Jambi menjadi korban tindak asusila. Diduga pelaku seorang pejabat di Pemprov Jambi dan orang lingkaran "istana". Peristiwa itu terjadi, Selasa (12/11/2024).

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh tim infojambi, saat itu korban berjalan sendirian sepulang sekolah menuju rumahnya di Lorong Seroja Perumahan Citra Nusa,  Kelurahan Simpang Tiga Sipin,  Kota Jambi.

Tiba tiba sebuah mobil HRV bewarna merah bernomor polisi BH 1265 NM berhenti. Pengemudinya pura pura  menanyakan  tempat bilyard kepada korban yang tidak jauh dari rumah korban.

Pelaku menawarkan kepada  korban agar naik ke mobil menuju tempat bilyard tersebut dan pelaku mengiming-iming akan memberi uang dan akan mengantar kembali ke rumahnya.

Tanpa curiga, korban langsung naik ke mobil pelaku. Mobil melaju pelan menelusuri jalan sempit di kawasan Mayang itu. Tiba tiba mobil berhenti, mulai pelaku merayu dan mengimingi korban dengan sedikit ancaman kalau tidak mau mengikuti perintah pelaku.

Korban ketakutan,  terjadilah pelecehan terhadap korban. Setelah puas pelaku menurunkan korban di depan sebuah  pesantren di daerah tersebut. Korban melaporkan ke Satpam komplek sambil berjalan terpinjang pinjang sambil berkata," Cabul orang itu Om, mobil merah itu," seperti terkam dalam vidio di CCTV

Sesampai di rumah korban melapor ke orang tuanya peristiwa yang dialaminya. Dan orang tua korban meminta rekaman di CCTV Komplek perumahan tersebut.

Setelah dapat rekaman orang tua korban melapor ke Polda dengan Laporan Polisi nomor LP/B/339/XI/2024/SPKT dengan membawa bukti rekaman CCTV serta video anaknya berjalan terpinjang pinjang melapor ke Satpam komplek.

Dalam laporan itu  dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU 35/2014, yang terjadi di Lorong Seroja Perumahan Citra Nusa,  Kelurahan Simpang Tiga Sipin,  Kota Jambi, tanggal 12 Nopember 2024 pukul 14.30 WIB
dengan Terlapor DALAM LIDIK.

Dari pelajakan, diduga mobil ini dipakai atau dimiliki salah seorang pejabat di salah satu OPD di Pemprov Jambi dan dikenal juga sebagai pembawa acara di Pemprov Jambi. Terakhir ikut cawe cawe saat kampanye Akbar Paslon no 2 di Bunggo. (TIM)

 

 

 

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.