KABAR18.COM - Luar Biasa kerja Polda Jambi, hanya dalam waktu 24 jam berhasil meringkus pelaku pelecehan seks menyimpang dengan korban seorang pelajar laki laki.
"iya udah diamankan di Subdit PPA, iya benar pelaku merupakan oknum PNS pemprov Jambi," ungkap Kompol Amin Nasution Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jambi saat dihubungi kamis(14/11/2024)
Baca Juga: Nanda Minta Disodomi, Korbannya 6 Anak Remaja Di Kota Jambi.
Ironisnya pelakunya seorang laki laki gagah dan pejabat di salah satu OPD dan pembawa acara di acara acara Gubernur Jambi. Terakhir tampak dalam kampanye Akbar Paslon no urut 2 Al Haris - Sani di Muaro Bungo.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan keluarga korban pelecehan seks menyimpang itu kepada polisi.
Laporan Polisi nomor LP/B/339/XI/2024/SPKT
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh tim infojambi, saat itu korban berjalan sendirian sepulang sekolah menuju rumahnya di Lorong Seroja Perumahan Citra Nusa, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi.
Tiba tiba sebuah mobil HRV bewarna merah bernomor polisi BH 1265 NM berhenti. Pengemudinya pura pura menanyakan tempat bilyard kepada korban yang tidak jauh dari rumah korban.
Pelaku menawarkan kepada korban agar naik ke mobil menuju tempat bilyard tersebut dan pelaku mengiming-iming akan memberi uang dan akan mengantar kembali ke rumahnya.
Tanpa curiga, korban langsung naik ke mobil pelaku. Mobil melaju pelan menelusuri jalan sempit di kawasan Mayang itu. Tiba tiba mobil berhenti, mulai pelaku merayu dan mengimingi korban dengan sedikit ancaman kalau tidak mau mengikuti perintah pelaku.
Korban ketakutan, terjadilah pelecehan terhadap korban. Setelah puas pelaku menurunkan korban di depan sebuah pesantren di daerah tersebut. Korban melaporkan ke Satpam komplek sambil berjalan terpinjang pinjang sambil berkata," Cabul orang itu Om, mobil merah itu," seperti terkam dalam vidio di CCTV
Sesampai di rumah korban melapor ke orang tuanya peristiwa yang dialaminya. Dan orang tua korban meminta rekaman di CCTV Komplek perumahan tersebut.
Setelah dapat rekaman orang tua korban melapor ke Polda dengan Laporan Polisi nomor LP/B/339/XI/2024/SPKT dengan membawa bukti rekaman CCTV
Dalam laporan itu dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU 35/2014.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS