Kabar18.com

Jumat, 16 Oktober 2026

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun

Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR dan pemerintah mengubah UU Peradilan Militer paling lambat 15 Oktober 2028 serta menegaskan tindak pidana umum prajurit TNI diadili di peradilan umum.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan dasar pilar batu klasik berwarna putih dengan bayangan di lantai.
Ilustrasi: Deretan dasar pilar batu klasik berwarna putih dengan bayangan di lantai. · Foto: Michaela St / Pexels

Gedung Mahkamah Konstitusi — Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pada Kamis, 15 Oktober 2026. Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 menegaskan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.

Mengapa ini penting: DPR dan pemerintah harus mengubah UU Peradilan Militer paling lambat 15 Oktober 2028, sementara tindak pidana umum prajurit TNI diarahkan ke peradilan umum.

Mahkamah menyatakan kewenangan peradilan militer semestinya didasarkan pada kekhususan materi perkara, bukan semata-mata status pelaku sebagai prajurit. Tindak pidana umum yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan atau struktur komando kemiliteran diperiksa di pengadilan sipil.

Menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang perlu memperjelas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum serta batas yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum. Perubahan itu juga perlu mengatur mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai forum peradilan suatu perkara.

Mahkamah memberi waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan kepada DPR dan pemerintah untuk mengubah UU Peradilan Militer. Batas waktu perubahan tersebut adalah 15 Oktober 2028.

Jika perubahan tidak dilakukan dalam tenggat itu, UU Nomor 31 Tahun 1997 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan akan mempelajari putusan tersebut. Putusan itu menjadi bahan pembelajaran internal TNI untuk menentukan langkah lebih lanjut terkait perubahan UU Peradilan Militer.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.