MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun
Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR dan pemerintah mengubah UU Peradilan Militer paling lambat 15 Oktober 2028 serta menegaskan tindak pidana umum prajurit TNI diadili di peradilan umum.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi — Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pada Kamis, 15 Oktober 2026. Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 menegaskan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.
Mengapa ini penting: DPR dan pemerintah harus mengubah UU Peradilan Militer paling lambat 15 Oktober 2028, sementara tindak pidana umum prajurit TNI diarahkan ke peradilan umum.
Mahkamah menyatakan kewenangan peradilan militer semestinya didasarkan pada kekhususan materi perkara, bukan semata-mata status pelaku sebagai prajurit. Tindak pidana umum yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan atau struktur komando kemiliteran diperiksa di pengadilan sipil.
Menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang perlu memperjelas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum serta batas yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum. Perubahan itu juga perlu mengatur mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai forum peradilan suatu perkara.
Mahkamah memberi waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan kepada DPR dan pemerintah untuk mengubah UU Peradilan Militer. Batas waktu perubahan tersebut adalah 15 Oktober 2028.
Jika perubahan tidak dilakukan dalam tenggat itu, UU Nomor 31 Tahun 1997 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan akan mempelajari putusan tersebut. Putusan itu menjadi bahan pembelajaran internal TNI untuk menentukan langkah lebih lanjut terkait perubahan UU Peradilan Militer.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Politik
Pemerintah Percepat Ratifikasi Perjanjian Dagang Indonesia-Uni Eropa
Pemerintah Indonesia mempercepat ratifikasi IEU-CEPA dengan menunggu DPR kembali bersidang pada awal November 2026 dan menyelesaikan dokumen untuk pro…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga




