JAKARTA, KABAR18.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu. MK menolak mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup, sebagaimana permohonan pemohon.
"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, Kamis (15/6).
Baca Juga: Saldi Isra Terpilih Wakil Ketua MK, Pernah Merantau Ke Jambi Kerja Serabutan..
"Mengadili, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegasnya.(***)
Baca Juga: PBB Yakin MK Putuskan dengan Pertimbangan Hukum Bukan Tekanan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS