MK Putuskan Sistem Pemilu  Tetap Proporsional Terbuka

MK Putuskan Sistem Pemilu  Tetap Proporsional Terbuka

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
MK Putuskan Sistem Pemilu   Tetap Proporsional Terbuka
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

JAKARTA, KABAR18.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu. MK menolak mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup, sebagaimana permohonan pemohon.

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, Kamis (15/6).

Baca Juga: Saldi Isra Terpilih Wakil Ketua MK, Pernah Merantau Ke Jambi Kerja Serabutan..

"Mengadili, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegasnya.(***)

 

Baca Juga: PBB Yakin MK Putuskan dengan Pertimbangan Hukum Bukan Tekanan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya