Nota Kesepahaman OJK dan ESMA dan Pengakuan PT KPEI Sebagai CCP

Nota Kesepahaman OJK dan ESMA dan Pengakuan PT KPEI Sebagai CCP

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Nota Kesepahaman OJK dan ESMA dan Pengakuan PT KPEI Sebagai CCP
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno gelar  jumpa pers di Kantor OJK , Senin (13/11/2023)

JAKARTA,KABAR18.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia ( KPEI) mengumumkan mengenai telah diperolehnya pengakuan (recognition) dari European Securities and Markets Authority ( ESMA) atas KPEI sebagai Third-Country Central Counterparty ( CCP) berdasarkan pasal 25 European Market Infrastructure Regulation ( EMIR). Pengakuan tersebut dituangkan dalam surat keputusan Board of Supervisors ESMA tanggal 19 Oktober 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di Kantor OJK Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Senin.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Asuransi Usaha Bersama

“Penandatanganan MOU antara OJK dan ESMA yang telah dilaksanakan pada 30 September 2023, yang dilanjutkan dengan pemberian pengakuan KPEI sebagai TCCP oleh ESMA pada 19 Oktober 2023, merupakan tindaklanjut dari upaya OJK mendorong Lembaga Kliring dan Penjaminan di Indonesia, dalam hal ini PT KPEI, untuk meningkatkan kapasitas layanannya pada level yang lebih tinggi, yakni level internasional dan global,” kata Inarno melalui rilis yang diterima kabar18.com.

Pengakuan oleh ESMA ini sejalan upaya OJK untuk terus mendorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang efektif, prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan di Pasar Modal. 

Baca Juga: Perkuat Integritas, OJK Terapkan Manajemen Anti Penyuapan dan Optimalkan Whistleblowing System

Menurutnya, berdasarkan penilaian ESMA, KPEI masuk dalam kategori Tier 1 Third-Country CCP yang berarti bahwa KPEI memiliki risiko yang kecil (non-systemically important) terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa atau di salah satu atau lebih negara anggota Uni Eropa.

Dengan pengakuan ESMA tersebut, KPEI dapat memberikan layanan kliring kepada anggota kliring (clearing members) dan bursa (trading venue) yang didirikan di Uni Eropa. Pengakuan ESMA atas KPEI sebagai Third-Country CCP berlaku mulai 31 Desember 2023.(***)

Baca Juga: OJK Dukung Pendirian  Financial Center di IKN

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya