Rayakan HUT ke-78 Kota Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Khusus

Rayakan HUT ke-78 Kota Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Khusus

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Rayakan HUT ke-78 Kota Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Khusus
BPJS Ketenagakerjaan Jambi Serahkan Santunan. (foto: BPJSTK)

KABAR18.COM-BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan program Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Jambi kepada tiga orang ahli waris penerima manfaat di Kota Jambi. Santunan tersebut dilaksanakan berbarengan dengan kegiatan perayaan HUT Kota Jambi yang ke-78 dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi yang ke-623. 

Acara yang berlangsung khidmat itu dihadiri oleh Pj Walikota Jambi, Forkompinda Kota Jambi, ASN, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi serta undangan lainnya pada hari Jumat, 17 Mei 2024 di halaman Kantor Walikota Jambi.

Baca Juga: Besok Pj Walikota Jambi Sri Purwaningsih Dilantik

Salah satu momen yang menonjol adalah penyerahan simbolis santunan JKM kepada tiga ahli waris, sebagai bentuk penghargaan dan perhatian terhadap keluarga yang ditinggalkan. "Kegiatan ini tidak hanya memperingati hari bersejarah bagi Kota Jambi, tetapi juga memperkuat solidaritas dan kebersamaan di antara masyarakat serta pemerintah kota," ujar Seto Tjahjono, selaku kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi.

Adapun para penerima santunan tersebut yaitu keluarga ahliwaris Sopriadi yang berasal dari BKBK Selamat Kota Jambi, keluarga ahliwaris Sunoto yang berasal dari pekerja rentan di Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin dan keluarga ahliwaris Hardi Ansyah dari pekerja di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi

Baca Juga: Sri Purwaningsih Tak Ingin Temui Tokoh Masyarakat Dari Tiga Kelurahan/Desa Bersatu

Santunan untuk tiga ahli waris penerima tersebut tersebut diserahkan langsung oleh Pj. Walikota Jambi Sri Purwaningsih. Dimana dalam sambutannya PJ. Walikota mengakui bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sangatlah luar biasa, salah satu yang sudah dirasakan oleh ahli waris apabila terjadi kecelakaan kerja pekerja mendapatkan perawatan tanpa batas biaya. "Peserta juga mendapatkan santunan kematian Rp 42 juta serta beasiswa pendidikan anak ahli waris dari Taman Kanak-kanak sampai perguruan tinggi senilai maksimal Rp 174 juta apabila terjadi risiko kerja," sebutnya.

Dengan dilaksanakannya penyerahan santunan tersebut dimaksudkan juga agar seluruh masyarakat Kota Jambi terutama pekerja informal mengetahui manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Diharapkan pekerja dapat dengan sadar menjadi peserta dengan hanya membayar iuran bulanan Rp 16.800 per orang per bulan bisa mendapatkan manfaat yang luar biasa. (***)

Baca Juga: Dirut PDAM Tirta Mayang Khawatir Jika Stockpile Batu bara Tetap Dibangun

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya