OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027
Peuncuran roadmap yang bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, di Jakarta. (foto: OJK)

KABAR18.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah ( BPRS) 2024-2027. 

Mengusung tema “Industri BPR dan BPRS: Bangkit Bersama Memajukan Negeri” peluncuran roadmap yang bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Baca Juga: Dian Ediana Rae Ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Lps Ex-Officio OJK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya menyampaikan, bahwa peran industri BPR dan BPRS diperlukan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di lapisan bawah, serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan. 

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memaparkan bahwa Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027 (RP2B 2024-2027) merupakan landasan kebijakan untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas, tangguh dan kontributif dalam memberikan akses keuangan kepada UMK dan masyarakat di wilayahnya.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Asuransi Usaha Bersama

“Untuk mewujudkan visi pengembangan dan penguatan industri BPR dan BPRS sebagaimana ditetapkan dalam roadmap ini, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi OJK, industri dan asosiasi BPR dan BPRS, Bank Umum, Bank Umum Syariah,  Kementerian/Lembaga dan stakeholders terkait lainnya. OJK akan senantiasa mengawal perwujudan visi tersebut melalui pengaturan, perizinan dan pengawasan, sehingga menciptakan ekosistem yang kondusif bagi Industri BPR dan BPRS,” imbuh Dian.

Secara umum, RP2B 2024-2027 terdiri atas empat pilar utama, yaitu, penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi BPR dan BPRS, penguatan peran BPR dan BPRS terhadap wilayahnya dan penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan. (***)

Baca Juga: Perkuat Integritas, OJK Terapkan Manajemen Anti Penyuapan dan Optimalkan Whistleblowing System

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya