KABAR18.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru guna memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional. Kedua aturan tersebut adalah POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi OJK dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang BUS dan UUS agar semakin tangguh, efisien, serta selaras dengan standar internasional Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB).
Baca Juga: OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB
POJK Nomor 20 Tahun 2025: Penguatan Likuiditas dan Pendanaan Jangka Panjang
Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, OJK mewajibkan BUS dan UUS untuk memelihara rasio LCR dan NSFR minimal 100 persen dengan penerapan secara bertahap.
Ketentuan ini dirancang untuk memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai serta pendanaan jangka panjang yang stabil. Dengan demikian, bank syariah memiliki kemampuan yang lebih baik dalam menghadapi dinamika ekonomi dan volatilitas pasar keuangan.
Baca Juga: OJK Dorong Pengembangan UMKM sebagai Pertumbuhan Ekonomi Baru Daerah
POJK ini juga mengatur agar BUS dan UUS melakukan perhitungan serta pemantauan likuiditas dan pendanaan stabil bersih secara berkala — baik di tingkat individu maupun konsolidasi.
Pelaporan dan publikasi atas rasio-rasio tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028, seiring kesiapan industri dan harmonisasi sistem pelaporan keuangan syariah.
Aturan ini disusun dengan mengacu pada standar global Basel III: The Liquidity Coverage Ratio and Liquidity Risk Monitoring Tools dan The Net Stable Funding Ratio, serta Guidance Note GN-6 dari IFSB. Penerapan prinsip-prinsip tersebut diharapkan memperkuat kredibilitas dan daya saing BUS serta UUS di tingkat global.
Baca Juga: Dian Ediana Rae Ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Lps Ex-Officio OJK
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, khususnya Pilar I (penguatan struktur dan ketahanan industri) dan Pilar V (penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan perbankan syariah).
POJK Nomor 21 Tahun 2025: Penguatan Struktur Permodalan
Sementara itu, POJK Nomor 21 Tahun 2025 bertujuan memperkuat ketahanan struktur permodalan BUS melalui penerapan rasio pengungkit (leverage ratio) sesuai standar internasional terkini.
Rasio ini menjadi indikator tambahan untuk memastikan pertumbuhan bisnis bank berjalan proporsional terhadap kapasitas permodalan, tanpa memperhitungkan pembobotan risiko aset (risk-weighted assets) maupun mitigasi risiko terhadap aset.
Dengan penerapan leverage ratio, BUS diharapkan lebih siap menghadapi berbagai skenario ekonomi (multiple scenario) dan mencegah risiko deleverage.
POJK ini mengacu pada Basel III (2014 dan 2017) serta IFSB-23 (2021), dan juga merupakan bagian dari implementasi RP3SI 2023–2027.
BUS diwajibkan untuk menjaga leverage ratio minimal 3 persen, dengan pelaporan pertama untuk posisi triwulan I tahun 2026 dan publikasi mulai September 2026.
Peraturan ini mulai berlaku sejak 17 September 2025. BUS yang belum memenuhi ketentuan dapat mengajukan rencana tindak perbaikan kepada OJK, sementara pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, baik berupa denda maupun non-denda.
Dorong Perbankan Syariah yang Tangguh dan Kompetitif
Dengan diterbitkannya kedua POJK tersebut, OJK berharap industri perbankan syariah Indonesia memiliki fondasi yang lebih kuat dalam hal permodalan, likuiditas, dan pendanaan, sekaligus mampu bersaing secara global.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen OJK dalam mendukung terciptanya sistem keuangan syariah yang sehat, tangguh, dan berdaya saing internasional.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
 
             
                     
                     
                     
                     
         
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
             
                         
                         
                         
                        