Kabar18.com

Minggu, 4 Oktober 2026

Pembekalan Internsip Kemenkes Berlangsung hingga 3 Oktober

Kemenkes menyebut pembekalan internsip dokter dan dokter gigi Angkatan III berlangsung hingga 3 Oktober 2026. Program nasional itu mencakup 4.630 peserta.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Tangerang — Kementerian Kesehatan menyebut rangkaian pembekalan internsip dokter dan dokter gigi Angkatan III Tahun 2026 berlangsung sampai 3 Oktober, setelah dimulai pada 14 September.

Program nasional itu melibatkan 4.630 peserta. Menurut Kemenkes, jumlah tersebut terdiri atas 3.903 peserta Program Internsip Dokter Indonesia dan 727 peserta Program Internsip Dokter Gigi Indonesia.

Kesiapan pelayanan dan lingkungan kerja aman

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono meminta peserta memahami tanggung jawab sebagai tenaga medis yang akan melayani masyarakat. Ia juga menekankan kemampuan beradaptasi karena kondisi pelayanan kesehatan berbeda antardaerah.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Yuli Fariati menyatakan wahana internsip harus menyediakan lingkungan kerja yang aman. Kemenkes melarang kekerasan, intimidasi, dan perundungan terhadap peserta serta meminta supervisi yang memadai selama penugasan.

Ketentuan kerja yang disampaikan Kemenkes menetapkan beban 40 jam per minggu atau delapan jam per hari. Puskesmas berfokus pada layanan kesehatan masyarakat sehingga peserta tidak diwajibkan menjalani jaga malam. Di rumah sakit, jadwal jaga harus mengikuti ketentuan dan tidak boleh melampaui batas waktu.

Kemenkes juga memperbarui sistem logbook agar kegiatan peserta dapat dipantau dokter pendamping, Komite Internsip Dokter Indonesia di provinsi, dan keluarga peserta. Perubahan itu ditujukan untuk memperkuat transparansi pencatatan dan mencegah penggunaan perantara dalam pengisian logbook.

Narasumber pembekalan berasal dari kelompok kerja pusat dan komite internsip di tingkat provinsi, serta BPJS Ketenagakerjaan. Materi tersebut melengkapi persiapan pelayanan, komunikasi dengan pasien, promosi kesehatan, dan kewajiban administratif selama peserta ditempatkan.

Angka 4.630 merupakan total peserta program Angkatan III secara nasional.

Tribunnews juga melaporkan penetapan delapan jam kerja per hari dan larangan perundungan dalam program internsip. Pernyataan Kemenkes mengenai perlindungan merupakan komitmen tata kelola; laporan yang tersedia belum mengukur hasil perlindungan peserta setelah penempatan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kesehatan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.