Kabar18.com

Kamis, 1 Oktober 2026

Pemerintah dan DPR Ditenggat Merespons 11 Tuntutan Buruh

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mendapat tenggat hingga 30 September 2026 untuk merespons 11 aspirasi buruh setelah aksi sekitar 50.000 pekerja di Jakarta pada 24 September.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta Pusat — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mendapat tenggat hingga 30 September 2026 untuk merespons 11 aspirasi buruh yang disampaikan dalam aksi di Jakarta pada 24 September 2026.

Mengapa ini penting: Respons pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atas 11 aspirasi buruh menjadi perhatian pekerja terkait upah, kepastian kerja, perlindungan hak, dan pembahasan rancangan undang-undang ketenagakerjaan.

Tenggat itu disampaikan setelah perwakilan buruh menilai pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mulai menunjukkan keseriusan menanggapi tuntutan mereka. Aspirasi tersebut berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.

Pada 24 September, sekitar 50.000 buruh dari sejumlah wilayah menggelar aksi di koridor Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan M.H. Thamrin. Massa bergerak dari kawasan Simpang Semanggi menuju sekitar Menara UOB di dekat Bundaran Hotel Indonesia.

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia membawa tuntutan mengenai pembentukan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja, kepastian kerja, pembatasan praktik alih daya dan kontrak, serta upah yang layak.

Tuntutan lain mencakup perlindungan pekerja platform, hak pesangon, kebebasan berserikat, keselamatan dan kesehatan kerja, penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja, perlindungan buruh perempuan, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, serta pelatihan peningkatan dan pengalihan keterampilan.

Perwakilan buruh sebelumnya menyampaikan 11 tuntutan itu melalui Kepala Staf Kepresidenan untuk diteruskan kepada Presiden. Aksi pada 24 September berakhir setelah orasi di kawasan Thamrin, dan ruas Jalan Sudirman-Thamrin kembali dibuka.

Rencana aksi berikutnya disebut akan berlangsung pada 29 September serta 5 hingga 7 Oktober 2026 di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Sumber yang memuat tenggat 30 September tidak menjelaskan keputusan pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat setelah tenggat tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.