Pemerintah dan DPR Ditenggat Merespons 11 Tuntutan Buruh
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mendapat tenggat hingga 30 September 2026 untuk merespons 11 aspirasi buruh setelah aksi sekitar 50.000 pekerja di Jakarta pada 24 September.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Jakarta Pusat — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mendapat tenggat hingga 30 September 2026 untuk merespons 11 aspirasi buruh yang disampaikan dalam aksi di Jakarta pada 24 September 2026.
Mengapa ini penting: Respons pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atas 11 aspirasi buruh menjadi perhatian pekerja terkait upah, kepastian kerja, perlindungan hak, dan pembahasan rancangan undang-undang ketenagakerjaan.
Tenggat itu disampaikan setelah perwakilan buruh menilai pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mulai menunjukkan keseriusan menanggapi tuntutan mereka. Aspirasi tersebut berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Pada 24 September, sekitar 50.000 buruh dari sejumlah wilayah menggelar aksi di koridor Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan M.H. Thamrin. Massa bergerak dari kawasan Simpang Semanggi menuju sekitar Menara UOB di dekat Bundaran Hotel Indonesia.
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia membawa tuntutan mengenai pembentukan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja, kepastian kerja, pembatasan praktik alih daya dan kontrak, serta upah yang layak.
Tuntutan lain mencakup perlindungan pekerja platform, hak pesangon, kebebasan berserikat, keselamatan dan kesehatan kerja, penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja, perlindungan buruh perempuan, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, serta pelatihan peningkatan dan pengalihan keterampilan.
Perwakilan buruh sebelumnya menyampaikan 11 tuntutan itu melalui Kepala Staf Kepresidenan untuk diteruskan kepada Presiden. Aksi pada 24 September berakhir setelah orasi di kawasan Thamrin, dan ruas Jalan Sudirman-Thamrin kembali dibuka.
Rencana aksi berikutnya disebut akan berlangsung pada 29 September serta 5 hingga 7 Oktober 2026 di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Sumber yang memuat tenggat 30 September tidak menjelaskan keputusan pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat setelah tenggat tersebut.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hiburan
HYBE CINE FEST 2026 Hadir di Jakarta Mulai 24 Oktober
HYBE CINE FEST 2026 hadir di bioskop Indonesia pada 24–31 Oktober 2026. Jakarta menjadi Special Location dengan penayangan di CGV Central Park dan tik…
Terbaru di Politik

Berita utama hari ini

Baca juga




