Kabar18.com

Rabu, 30 September 2026

Pemerintah dan DPR Hadapi Tenggat Aspirasi Buruh di Jakarta

Pemerintah dan DPR menghadapi batas waktu 30 September 2026 untuk merespons 11 aspirasi buruh terkait RUU Ketenagakerjaan. Isunya mencakup upah, pemagangan, dan outsourcing.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Seorang pekerja berompi keselamatan dan helm proyek kuning tampak dari belakang dekat karung-karung.
Ilustrasi: Seorang pekerja berompi keselamatan dan helm proyek kuning tampak dari belakang dekat karung-karung. · Foto: Sami Aksu / Pexels

Jakarta — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghadapi batas waktu 30 September 2026 untuk merespons 11 aspirasi buruh terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Batas waktu itu diberikan setelah buruh menyampaikan tuntutan dalam aksi di depan Gedung UOB, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.

Aspirasi tersebut mencakup pembentukan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh, kepastian kerja, serta penghentian eksploitasi sistem alih daya atau outsourcing dan karyawan kontrak. Buruh juga meminta agar pemagangan tidak disalahgunakan sebagai hubungan kerja terselubung.

Isu pengupahan menjadi salah satu pokok perhatian. Buruh menuntut upah yang layak dan bermartabat serta menolak sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas. Tuntutan lain meliputi perlindungan pekerja platform, perlindungan buruh perempuan, penegakan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar hak buruh, dan peningkatan keterampilan.

Mengapa Tenggat Ini Penting bagi Pekerja

Respons pemerintah dan DPR akan menentukan apakah sejumlah isu yang langsung berkaitan dengan hubungan kerja masuk dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Pengupahan, alih daya, pemagangan, kontrak kerja, pesangon, serta perlindungan kelompok pekerja merupakan materi yang dapat memengaruhi kepastian kerja dan perlindungan buruh.

Koalisi buruh menyampaikan 11 tuntutan dalam aksi di Jakarta. Selain meminta perlindungan ketenagakerjaan, mereka menyoroti pencegahan pemutusan hubungan kerja sepihak, penguatan kebebasan berserikat, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, serta pelatihan peningkatan dan pengalihan keterampilan.

Batas waktu 30 September 2026 menjadi perkembangan terbaru setelah pemerintah dan DPR disebut mulai menunjukkan perhatian terhadap aspirasi tersebut. Laporan yang tersedia menyebut buruh memberikan tenggat agar pemerintah dan DPR menunjukkan kemajuan dalam mengakomodasi tuntutan mereka.

Perkembangan berikutnya bergantung pada respons pemerintah dan DPR terhadap 11 aspirasi itu hingga batas waktu yang diberikan buruh.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.