Pemerintah dan DPR Tunda Batas Belanja Daerah di Jakarta
Pemerintah pusat dan DPR menunda kewajiban daerah membatasi belanja pegawai serta memenuhi alokasi infrastruktur. Keputusan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPR di Jakarta.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati penundaan kewajiban pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30% dan mengalokasikan belanja infrastruktur minimal 40% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menyampaikan keputusan itu saat rapat paripurna persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Penundaan tersebut berkaitan dengan ketentuan mandatory spending atau belanja wajib pemerintah daerah.
Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut sebelumnya menetapkan porsi belanja pegawai paling tinggi 30% dan belanja infrastruktur paling rendah 40% dari anggaran daerah.
Penundaan memberi ruang bagi penyesuaian anggaran daerah
Pemerintah dan DPR menyatakan penundaan diperlukan agar ruang fiskal daerah tetap terjaga. Pemerintah daerah memperoleh waktu lebih panjang untuk menyesuaikan struktur belanja dengan kapasitas fiskal dan kebutuhan masing-masing.
Menurut laporan yang memuat penjelasan Said, ketentuan tersebut semula harus diterapkan paling lambat lima tahun sejak Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diundangkan. Evaluasi pemerintah dan DPR kemudian menjadi dasar kesepakatan untuk menunda pemberlakuannya.
Keputusan itu disampaikan bersamaan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPR. Laporan yang tersedia tidak menyebutkan batas waktu baru penerapan kewajiban tersebut.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi & Keuangan
Pemerintah dan DPR Setujui RAPBN 2027 di Jakarta
Pemerintah dan DPR menyetujui RAPBN 2027 dalam rapat paripurna di Jakarta pada 29 September 2026. Defisit ditetapkan 2,4 persen terhadap PDB.
Terbaru di Pemerintahan

Berita utama hari ini

Baca juga




