Kabar18.com

Rabu, 30 September 2026

Pemerintah dan DPR Tunda Batas Belanja Daerah di Jakarta

Pemerintah pusat dan DPR menunda kewajiban daerah membatasi belanja pegawai serta memenuhi alokasi infrastruktur. Keputusan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPR di Jakarta.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan malam Monas dan gedung-gedung perkotaan Jakarta dari ketinggian.
Ilustrasi: Pemandangan malam Monas dan gedung-gedung perkotaan Jakarta dari ketinggian. · Foto: Airlangga Jati / Pexels

Jakarta — Pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati penundaan kewajiban pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30% dan mengalokasikan belanja infrastruktur minimal 40% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menyampaikan keputusan itu saat rapat paripurna persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Penundaan tersebut berkaitan dengan ketentuan mandatory spending atau belanja wajib pemerintah daerah.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut sebelumnya menetapkan porsi belanja pegawai paling tinggi 30% dan belanja infrastruktur paling rendah 40% dari anggaran daerah.

Penundaan memberi ruang bagi penyesuaian anggaran daerah

Pemerintah dan DPR menyatakan penundaan diperlukan agar ruang fiskal daerah tetap terjaga. Pemerintah daerah memperoleh waktu lebih panjang untuk menyesuaikan struktur belanja dengan kapasitas fiskal dan kebutuhan masing-masing.

Menurut laporan yang memuat penjelasan Said, ketentuan tersebut semula harus diterapkan paling lambat lima tahun sejak Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diundangkan. Evaluasi pemerintah dan DPR kemudian menjadi dasar kesepakatan untuk menunda pemberlakuannya.

Keputusan itu disampaikan bersamaan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPR. Laporan yang tersedia tidak menyebutkan batas waktu baru penerapan kewajiban tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.