Kabar18.com

Senin, 12 Oktober 2026

Pemerintah Matangkan Tugas BRAN di Jakarta

Rapat di Kementerian PANRB pada 9 Oktober 2026 membahas pembagian tugas BRAN dan ATR/BPN. BRAN disiapkan menangani kebuntuan hukum serta menyusun peta jalan reforma agraria.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Seorang petugas survei bertopi pengaman menggunakan alat ukur GNSS di area berpasir putih tepi perairan.
Ilustrasi: Seorang petugas survei bertopi pengaman menggunakan alat ukur GNSS di area berpasir putih tepi perairan. · Foto: Asad Photo Maldives / Pexels

Jakarta — Pemerintah membahas penataan tugas Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dalam rapat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Jumat, 9 Oktober 2026, untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Rapat tersebut membahas penataan organisasi, kewenangan, dan koordinasi BRAN dengan ATR/BPN. Menteri PANRB Rini Widyantini memimpin pembahasan yang turut dihadiri Kepala BRAN Dedi Prasetyo, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, serta pejabat Kementerian ATR/BPN.

Menurut keterangan yang dikutip dalam laporan, BRAN dibentuk sebagai amanat Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Lembaga ini diarahkan untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria di Indonesia.

Ruang tugas BRAN mencakup penyusunan perencanaan dan peta jalan reforma agraria, penetapan lokasi prioritas, serta verifikasi objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria. Pembahasan juga mencakup kesiapan sumber daya manusia, perumusan tugas pokok dan fungsi, serta tata kerja koordinasi dengan ATR/BPN.

Penataan BRAN menentukan pembagian kerja penyelesaian konflik agraria

Pembagian kewenangan menjadi perhatian karena ATR/BPN tetap menjalankan fungsi administrasi pertanahan, sedangkan BRAN diposisikan untuk memperkuat koordinasi pelaksanaan reforma agraria lintas sektor. Penegasan batas tugas diharapkan mencegah dua lembaga menjalankan kewenangan yang sama.

Bagi pembaca, penataan ini berkaitan dengan penanganan sengketa dan konflik tanah yang melibatkan banyak pihak. Kejelasan peran dapat menentukan lembaga yang mengoordinasikan penyelesaian, termasuk ketika konflik membutuhkan verifikasi data, penetapan lokasi prioritas, dan keterlibatan kementerian atau lembaga lain.

Pemerintah juga membahas struktur organisasi dan tata kerja BRAN serta penyamaan persepsi antar-kementerian dan lembaga. Tahap tersebut menjadi bagian dari pematangan kelembagaan agar pelaksanaan reforma agraria memiliki dasar kerja yang jelas.

Rapat lanjutan dan penyusunan perangkat kelembagaan hanya disebut dalam laporan sebagai bagian dari pembahasan pematangan organisasi, tanpa jadwal berikutnya yang dirinci.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.