Pemerintah Percepat Bantuan Beras dan SPHP pada Triwulan IV 2026
Pemerintah menyiapkan bantuan pangan beras 10 kilogram per bulan pada Oktober-Desember 2026 dan mempercepat SPHP beras medium. PKH Tahap III juga disalurkan untuk menopang daya beli.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Pemerintah menyiapkan penyaluran bantuan pangan beras 10 kilogram per bulan pada Oktober-Desember 2026 dan mempercepat penyaluran Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras medium untuk menjaga inflasi serta daya beli masyarakat memasuki triwulan IV 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam rangkaian langkah pemerintah menjaga stabilitas harga dan menopang daya beli. Selain bantuan pangan dan SPHP, pemerintah menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap III. Pemerintah juga memperkuat stabilitas pasokan melalui Gerakan Pangan Murah, penguatan Cadangan Beras Pemerintah, dan optimalisasi Kerja Sama Antar Daerah.
Mengapa kebijakan beras penting bagi pembaca
Harga beras dan ketersediaan pangan berpengaruh langsung terhadap pengeluaran rumah tangga. Penyaluran bantuan beras ditujukan untuk membantu penerima pada periode Oktober-Desember 2026, sementara percepatan SPHP beras medium diarahkan untuk memperkuat pasokan di pasar. Kombinasi bantuan sosial dan intervensi pasokan menjadi bagian dari bauran kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli serta inflasi.
Menurut laporan yang dikutip, bantuan beras akan diberikan sebesar 10 kilogram per bulan selama Oktober-Desember 2026. Percepatan SPHP dilakukan melalui Perum Bulog. Laporan pemerintah juga menyebut tambahan alokasi SPHP medium sebanyak 1 juta ton untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Langkah tersebut melanjutkan kebijakan perlindungan daya beli yang mencakup PKH Tahap III. Penyaluran bantuan pangan dan penguatan pasokan beras ditempatkan bersama kebijakan fiskal, moneter, serta sektor riil dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Politik
Pemerintah dan DPR Targetkan UU Ketenagakerjaan Rampung Oktober di Jakarta
Pemerintah dan DPR menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan pada Oktober 2026. DPR kemudian menyebut target lebih rinci, yakni 8 Oktober,…
Terbaru di Ekonomi & Keuangan

Baca juga





