Pemerintah Rencanakan Telepon Genggam dan Rekening Digital Gratis
Hashim Djojohadikusumo menyampaikan rencana pembagian telepon genggam dengan rekening digital untuk menyalurkan bantuan pemerintah dan memperluas akses perbankan.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Hashim Djojohadikusumo menyampaikan rencana pemerintah membagikan telepon genggam yang dilengkapi rekening digital kepada masyarakat dalam forum Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.
Mengapa ini penting: Jika dilaksanakan, rekening digital dan penyaluran bantuan melalui ponsel akan mengubah cara masyarakat menerima bantuan pemerintah, dengan target pelaksanaan rekening mulai 2027.
Menurut Hashim, rekening digital itu akan digunakan untuk menyalurkan bantuan pemerintah secara langsung kepada penerima. Ia mengatakan pemerintah ingin memperluas akses masyarakat yang belum terhubung dengan layanan perbankan.
Hashim menyebut pemerintah menugaskan Bank Rakyat Indonesia dan Bank Syariah Indonesia untuk menyiapkan rekening bagi masyarakat yang belum memiliki rekening bank. Biaya pembukaan rekening yang disebut mencapai Rp50.000 akan digratiskan.
Suara.com melaporkan rekening tersebut sebelumnya disebut akan diberikan kepada masyarakat yang memasuki usia 17 tahun dan dapat disertai saldo awal Rp50.000. Namun, laporan lain menyebut sasaran dan mekanisme pembagian telepon genggam belum dirinci secara resmi.
Rencana pembukaan rekening itu ditargetkan mulai dilaksanakan pada 2027, menurut laporan Suara.com dan CNNIndonesia.com. Mekanisme yang diberitakan mencakup integrasi rekening dengan proses pembuatan kartu tanda penduduk dan data kependudukan.
Hashim menyampaikan rencana tersebut sebagai bagian dari perubahan penyaluran bantuan sosial, dari uang tunai menjadi transfer ke rekening digital penerima. Pemerintah belum memaparkan jumlah perangkat, anggaran, serta kriteria penerima telepon genggam secara terperinci.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pemerintahan
RUU Satu Data Indonesia Dijadwalkan Masuk Paripurna pada 6 Oktober
Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyepakati hasil pembahasan RUU Satu Data Indonesia. Rancangan berisi 20 bab dan 141 pasal itu dijadwalkan dibahas…
Terbaru di Pemerintahan

Berita utama hari ini

Baca juga





