Kabar18.com

Selasa, 13 Oktober 2026

Pemerintah Targetkan Digital Single ID Selesai Akhir 2026

Pemerintah menargetkan Digital Single ID selesai pada akhir 2026. Sistem ini disiapkan untuk mengintegrasikan data kependudukan dan memperbaiki ketepatan penyaluran bantuan sosial.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Foto jarak dekat kartu pintar berpelat chip emas dan angka timbul di atas keyboard.
Ilustrasi: Foto jarak dekat kartu pintar berpelat chip emas dan angka timbul di atas keyboard. · Foto: Towfiqu barbhuiya / Pexels

Jakarta — Ketua Dewan Ekonomi Nasional sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemerintah menargetkan seluruh penduduk Indonesia memiliki Digital Single ID pada akhir 2026. Ia menyampaikan target itu dalam diskusi yang digelar DEN bersama Prasasti Center for Policy Studies pada 12 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Jika terlaksana, sistem ini akan memengaruhi verifikasi identitas serta penyaluran bantuan sosial dan transfer langsung bagi penduduk di seluruh Indonesia pada akhir 2026.

Menurut Luhut, identitas data tunggal itu merupakan bagian dari digitalisasi data pemerintah dan integrasi data kependudukan. Pemerintah menyiapkan sistem tersebut untuk mendukung penyaluran bantuan sosial dan transfer langsung agar lebih tepat sasaran.

Pemerintah sebelumnya menguji model digitalisasi di Banyuwangi, Jawa Timur. Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut uji coba di daerah itu mencakup pendaftaran pada September 2025 dan mekanisme sanggah pada Maret–April 2026.

Luhut mengatakan pemerintah menargetkan penerapan digitalisasi tersebut meluas ke 514 kabupaten dan kota pada Oktober 2026. Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut program digitalisasi bantuan sosial telah diperluas secara bertahap ke 42 kabupaten dan kota mulai Juni 2026.

Dalam skema itu, Identitas Kependudukan Digital dari Kementerian Dalam Negeri digunakan untuk memperkuat verifikasi penerima manfaat. Sistem Penghubung Layanan Pemerintah yang disiapkan Kementerian Komunikasi dan Digital berfungsi mendukung pertukaran data antarinstansi.

Melalui Portal Perlinsos, masyarakat dapat mendaftar, memverifikasi identitas, memantau pengajuan, dan menyampaikan sanggah. Pemerintah mengingatkan warga menggunakan kanal layanan resmi berdomain .go.id dan mewaspadai tautan yang meminta data pribadi atau nomor rekening.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.