Pemerintah Tempatkan Pimpinan BNPB dan Kementerian Kehutanan di Kalimantan Tengah
Pemerintah pusat memperkuat penanganan karhutla di Kalimantan Tengah dengan menempatkan pimpinan BNPB dan Kementerian Kehutanan di daerah itu serta mencabut izin lima perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Provinsi Kalimantan Tengah — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto memutuskan berkantor sementara di Kalimantan Tengah pada 21 September 2026 untuk mengawal penanganan kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah juga mencabut izin lima perusahaan yang terkait karhutla.
Mengapa ini penting: Keputusan ini memengaruhi penanganan karhutla di Kalimantan Tengah dan sanksi terhadap lima perusahaan dengan total konsesi 92.464 hektare.
Suharyanto mengatakan keputusan itu diambil agar koordinasi pemadaman dan operasi modifikasi cuaca berjalan lebih cepat di lapangan. Raja Juli menyebut pencabutan izin dilakukan sebagai sanksi administratif terhadap perusahaan yang dinilai mengabaikan kewajiban menjaga kawasan.
Dalam penjelasannya, pemerintah menyebut total luas konsesi lima perusahaan itu mencapai 92.464 hektare. Perusahaan yang izinnya dicabut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Raja Juli menyebut pencabutan izin itu juga dimaksudkan memberi efek jera kepada perusahaan lain di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan. Pemerintah tidak merinci dalam pernyataan yang dikutip sumber mengenai berapa lama kantor sementara itu akan berlangsung.
Langkah ini diambil di tengah penanganan karhutla yang masih berlangsung di beberapa wilayah Kalimantan. Pemerintah pusat menempatkan pimpinan BNPB dan Kementerian Kehutanan di Kalimantan Tengah untuk mempercepat koordinasi lapangan.
Perusahaan yang izinnya dicabut
- PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan konsesi sekitar 29.000 hektare.
- PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan konsesi 11.882 hektare.
- PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, dengan konsesi 3.812 hektare.
- PT Grash Putri Perdana di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang, dengan konsesi 24.990 hektare.
- PT Bagus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan konsesi 18.640 hektare.
Menurut Kementerian Kehutanan, lima perusahaan itu masuk dalam daftar penegakan hukum karhutla karena pelanggaran pada kawasan yang mereka kelola. Pemerintah menyebut sanksi pencabutan izin ditempuh setelah sebelumnya melakukan pengawasan dan penindakan administratif.
Langkah berikutnya
Pemerintah melanjutkan pemadaman, rekayasa cuaca, dan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat karhutla di Kalimantan Tengah dan provinsi lain yang terdampak.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Daerah
Karhutla di Lahan Warga Desa Perigi Kapuas Hulu Dipadamkan Tim Gabungan
Kebakaran hutan dan lahan terjadi di lahan milik warga Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, pada Senin dini hari 21 Sept…
Terbaru di Lingkungan
Berita utama hari ini

Baca juga





