Kabar18.com

Jumat, 9 Oktober 2026

Pemerintah Terbitkan Perpres Ojol di Indonesia

Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 pada 8 Oktober 2026. Aturan ini membatasi biaya platform maksimal 8 persen dan mengatur kemitraan, data pribadi, jaminan sosial, serta pengaduan pengemudi.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis, 8 Oktober 2026, untuk mengatur ekosistem ojek online dan memperkuat perlindungan pengemudi.

Peraturan tersebut menetapkan biaya layanan aplikasi atau biaya platform untuk transportasi orang berbasis platform digital paling banyak 8 persen. Ketentuan itu sebelumnya telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026.

Perpres juga mengatur hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Perjanjian kemitraan perlu memuat hak dan kewajiban para pihak, struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan jaminan sosial, akses terhadap data transaksi, penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, serta mekanisme pengaduan.

Perlindungan pengemudi menjadi inti aturan baru

Bagi pengemudi, aturan ini memberi dasar yang lebih jelas mengenai potongan biaya aplikasi, informasi biaya layanan, dan hubungan dengan perusahaan aplikasi. Perusahaan juga diwajibkan menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam menetapkan biaya jasa layanan transportasi maupun biaya layanan aplikasi.

Perlindungan yang diatur mencakup data pribadi dan informasi tentang penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma. Pengemudi juga berhak memperoleh jaminan sosial yang paling sedikit meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyelesaian masalah, perusahaan aplikasi wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi. Pengaduan harus ditanggapi paling lambat 7 hari sejak diterima. Perpres juga mencakup pengangkutan orang dengan ojek online roda dua serta pengantaran barang dan makanan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.