Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Pemkab dan Kejari Tanjabtim Tandatangani Nota Kesepahaman

Bupati Tanjabtim, Romi Hariyanto, dan Kajari Tanjabtim, Bambang Supriyanto, menandatangani nota kesepahaman, Selasa (16/7/2024) | dia

Reporter: DIA

· 2 menit baca

Bupati Tanjabtim, Romi Hariyanto, dan Kajari Tanjabtim, Bambang Supriyanto, menandatangani nota kesepahaman, Selasa (16/7/2024) | dia
Bupati Tanjabtim, Romi Hariyanto, dan Kajari Tanjabtim, Bambang Supriyanto, menandatangani nota kesepahaman, Selasa (16/7/2024) | dia

KABAR18.COM — Pemerintah dan Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) menjalin kerja sama di bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (datun).

Kerja sama diwujudkan dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman antara kedua belah pihak, di Aula Kantor Bupati Tanjabtim, Selasa (16/7/2024).

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Bupati Tanjabtim, Romi Hariyanto, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Bambang Supriyanto, dan Kepala Seksi Datun Kejari Tanjabtim, M Rizki Harahap.

Acara penandatanganan disaksikan oleh Pabung Kodim 0419/Tanjab, Mayor Inf Ahmad Riad, perwakilan Polres Tanjungjabung Timur, Kepala Satpol PP Tanjungjabung Timur, Zulfaisyal, dan perwakilan OPD.

Bupati Romi, menjelaskan, nota kesepahaman dilakukan terkait bantuan hukum, berupa bantuan bersifat litigasi, yaitu sidang perdata dan penyelesaian sengketa dalam pengadilan, dan non litigasi penyelesaian di luar pengadilan, seperti mediasi, negosiasi dan fasilitasi.

Kajari Tanjabtim, Bambang Supriyanto menambahkan, kerja sama juga terkait pertimbangan hukum, diantaranya legal asisstance (pendampingan hukum)
sebagai penasehat hukum secara yuridis maupun normatif dan lain-lain.

Selain itu juga terkait legal opinion (pendapat hukum), yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip yuridis dan normatif. 

Kemudian, terkait legal audit (audit hukum) yang yang dilakukan secara teliti atas permintaan negara atau pemerintah terhadap suatu perbuatan yang telah dilaksanakan berkaitan dengan hukum perdata.

Kerja sama juga terkait tindakan hukum lain. Pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum guna menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara. ***

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.