Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga Dipangkas 30% pada Kuartal IV 2026
Kementerian Keuangan meminta kementerian dan lembaga menghemat 30% anggaran perjalanan dinas pada kuartal IV 2026. Belanja pendukung aparatur yang belum terealisasi juga ditunda.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Jakarta — Kementerian Keuangan meminta kementerian dan lembaga menghemat anggaran perjalanan dinas sebesar 30% pada kuartal IV tahun anggaran 2026 melalui arahan tertanggal 8 Oktober 2026.
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026. Penghematan berlaku untuk pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan atau belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sampai 8 Oktober 2026.
Pelaksanaannya dilakukan dengan mengoptimalkan pertemuan secara daring, membatasi perjalanan yang tidak prioritas, serta mengefisienkan jumlah dan frekuensi perjalanan dinas. Kementerian Keuangan meminta efisiensi tetap menjaga kelancaran tugas dan program prioritas.
Selain perjalanan dinas, kementerian dan lembaga diminta menunda belanja pendukung aparatur yang belum direalisasikan. Kebijakan ini mencakup belanja di luar komponen gaji dan layanan dasar, termasuk pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi atau rehabilitasi gedung dan kantor.
Efisiensi diarahkan ke belanja prioritas
Langkah tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan belanja kementerian dan lembaga agar tetap berfokus pada target serta program prioritas tanpa mengganggu pelayanan publik. Anggaran perjalanan dinas yang dihemat dan belanja pendukung aparatur yang ditunda dicatat sebagai blokir atau automatic adjustment pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Surat itu juga mengatur pembatasan perjalanan yang tidak prioritas dan penundaan belanja pendukung aparatur yang belum direalisasikan. Kementerian dan lembaga diminta menjalankan penghematan dengan memperhatikan kelancaran pelaksanaan tugas serta program prioritas.
Bisnis.com melaporkan bahwa Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sudarto menyatakan kebijakan tersebut bukan kebijakan yang benar-benar baru. Laporan yang sama menyebut pagu hasil penghematan dan penundaan akan diblokir melalui skema pencadangan atau automatic adjustment.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Gaya Hidup
Langkah Membumi Market Ajak Warga Jakarta Hidup Berkelanjutan
Langkah Membumi Market 2026 berlangsung di Grand Indonesia pada 8–11 Oktober. Pengunjung dapat menukar sampah dan mengikuti 15 lokakarya untuk memprak…
Terbaru di Ekonomi & Keuangan

Berita utama hari ini

Baca juga



