Kabar18.com

Jumat, 9 Oktober 2026

Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga Dipangkas 30% pada Kuartal IV 2026

Kementerian Keuangan meminta kementerian dan lembaga menghemat 30% anggaran perjalanan dinas pada kuartal IV 2026. Belanja pendukung aparatur yang belum terealisasi juga ditunda.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Seseorang di lorong hotel berdiri membawa koper dan memegang laptop.
Ilustrasi: Seseorang di lorong hotel berdiri membawa koper dan memegang laptop. · Foto: Anna Shvets / Pexels

Jakarta — Kementerian Keuangan meminta kementerian dan lembaga menghemat anggaran perjalanan dinas sebesar 30% pada kuartal IV tahun anggaran 2026 melalui arahan tertanggal 8 Oktober 2026.

Arahan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026. Penghematan berlaku untuk pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan atau belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sampai 8 Oktober 2026.

Pelaksanaannya dilakukan dengan mengoptimalkan pertemuan secara daring, membatasi perjalanan yang tidak prioritas, serta mengefisienkan jumlah dan frekuensi perjalanan dinas. Kementerian Keuangan meminta efisiensi tetap menjaga kelancaran tugas dan program prioritas.

Selain perjalanan dinas, kementerian dan lembaga diminta menunda belanja pendukung aparatur yang belum direalisasikan. Kebijakan ini mencakup belanja di luar komponen gaji dan layanan dasar, termasuk pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi atau rehabilitasi gedung dan kantor.

Efisiensi diarahkan ke belanja prioritas

Langkah tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan belanja kementerian dan lembaga agar tetap berfokus pada target serta program prioritas tanpa mengganggu pelayanan publik. Anggaran perjalanan dinas yang dihemat dan belanja pendukung aparatur yang ditunda dicatat sebagai blokir atau automatic adjustment pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Surat itu juga mengatur pembatasan perjalanan yang tidak prioritas dan penundaan belanja pendukung aparatur yang belum direalisasikan. Kementerian dan lembaga diminta menjalankan penghematan dengan memperhatikan kelancaran pelaksanaan tugas serta program prioritas.

Bisnis.com melaporkan bahwa Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sudarto menyatakan kebijakan tersebut bukan kebijakan yang benar-benar baru. Laporan yang sama menyebut pagu hasil penghematan dan penundaan akan diblokir melalui skema pencadangan atau automatic adjustment.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi & Keuangan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.