Kabar18.com

Senin, 12 Oktober 2026

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Jadi Payung Transportasi Digital

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 telah terbit sebagai dasar perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Pengemudi masih menunggu aturan turunan yang ditargetkan selesai sebelum 31 Desember 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Helm hitam dan kotak merah di atas jok sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan.
Ilustrasi: Helm hitam dan kotak merah di atas jok sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. · Foto: Mathias Reding / Pexels

Jakarta — Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, sementara pengemudi ojek online masih menunggu aturan pelaksanaannya pada 11 Oktober 2026.

Perpres tersebut menjadi payung hukum bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi, termasuk layanan pengangkutan orang, barang, dan makanan. Liputan6.com melaporkan asosiasi mitra pengemudi masih menunggu peraturan turunan yang akan menjabarkan pelaksanaan ketentuan bagi ekosistem tersebut.

Aturan pelaksanaan yang disebut dalam laporan itu mencakup Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital serta Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pemerintah menargetkan aturan turunan tersebut selesai sebelum 31 Desember 2026.

Aturan turunan menentukan kepastian pelaksanaan

Bagi pengemudi dan pelaku usaha transportasi berbasis platform, aturan turunan diperlukan untuk menerjemahkan ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ke dalam mekanisme teknis. Laporan Liputan6.com menyebut aturan itu diharapkan memberi penjelasan lebih rinci mengenai empat poin, termasuk potongan aplikasi, status kemitraan, jaminan sosial, dan sanksi.

Jurnas.com melaporkan Perpres tersebut menjadi dasar pengaturan bagi layanan ojek online untuk pengangkutan orang, barang, hingga makanan. Laporan yang sama menyebut peraturan pelaksanaan akan diterbitkan oleh kementerian terkait dengan batas waktu 31 Desember 2026.

Dengan demikian, penerbitan Perpres telah menetapkan kerangka umum perlindungan ekosistem transportasi digital, sedangkan rincian penerapannya masih menunggu regulasi kementerian. Tidak ada rincian tambahan mengenai pelaksanaan aturan tersebut dalam laporan yang digunakan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.