Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Jadi Payung Transportasi Digital
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 telah terbit sebagai dasar perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Pengemudi masih menunggu aturan turunan yang ditargetkan selesai sebelum 31 Desember 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, sementara pengemudi ojek online masih menunggu aturan pelaksanaannya pada 11 Oktober 2026.
Perpres tersebut menjadi payung hukum bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi, termasuk layanan pengangkutan orang, barang, dan makanan. Liputan6.com melaporkan asosiasi mitra pengemudi masih menunggu peraturan turunan yang akan menjabarkan pelaksanaan ketentuan bagi ekosistem tersebut.
Aturan pelaksanaan yang disebut dalam laporan itu mencakup Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital serta Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pemerintah menargetkan aturan turunan tersebut selesai sebelum 31 Desember 2026.
Aturan turunan menentukan kepastian pelaksanaan
Bagi pengemudi dan pelaku usaha transportasi berbasis platform, aturan turunan diperlukan untuk menerjemahkan ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ke dalam mekanisme teknis. Laporan Liputan6.com menyebut aturan itu diharapkan memberi penjelasan lebih rinci mengenai empat poin, termasuk potongan aplikasi, status kemitraan, jaminan sosial, dan sanksi.
Jurnas.com melaporkan Perpres tersebut menjadi dasar pengaturan bagi layanan ojek online untuk pengangkutan orang, barang, hingga makanan. Laporan yang sama menyebut peraturan pelaksanaan akan diterbitkan oleh kementerian terkait dengan batas waktu 31 Desember 2026.
Dengan demikian, penerbitan Perpres telah menetapkan kerangka umum perlindungan ekosistem transportasi digital, sedangkan rincian penerapannya masih menunggu regulasi kementerian. Tidak ada rincian tambahan mengenai pelaksanaan aturan tersebut dalam laporan yang digunakan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Entrepreneur
Aturan Biaya Platform 8 Persen Belum Dongkrak Pendapatan Ojol Jakarta
Batas biaya platform ojek online 8 persen dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 belum otomatis meningkatkan pendapatan bersih pengemudi di Jakarta.
Terbaru di Pemerintahan
Berita utama hari ini

Baca juga





