Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Pertemuan Kapolda Jambi dan Kajati Bahas Sinergitas Dalam Penegakan Hukum

Redaksi Kabar18

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Pertemuan Kapolda Jambi dan Kajati Bahas Sinergitas Dalam Penegakan Hukum

KABAR18.COM - Kapolda Jambi Irjen Pol.A.Rachmad Wibowo, sambut hangat kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Erlan Suherlan beserta rombongan dalam rangka silaturrahmi, di Mapolda Jambi, Senin (12/09/2022).

Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol.Mulia Prianto mengatakan, kunjungan Kajati Jambi itu untuk memperkuat sinergitas dan menjaga hubungan baik, antara Kejati Jambi dan Polda Jambi.

"Kajati Jambi dalam pertemuan ini menyebutkan, bahwa sebagai sesama institusi penegak hukum, pihaknya mengharapkan kedepannya bisa saling bergandengan tangan bersama Polda Jambi dalam menegakkan hukum di wilayah Provinsi Jambi," tegas Kombes Pol.Mulia Prianto.

Pihak Kejati, kata Kabid Humas, siap untuk berkoordinasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Forkopimda yang akan selalu membantu Polda Jambi sebagai aparat penegak hukum.

“Hal ini juga merupakan ajang silaturahmi antara Kapolda dan Kajati, karena hubungan antara Kejaksaan dan Kepolisian memiliki keterkaitan yang kuat dalam hal pelaksanaan tugas,” ujar Kabid Humas.

Kapolda Jambi juga berharap hal yang sama, agar bisa mempertahankan dan meningkatkan kerjasama yang sudah terjalin selama ini.

"Kapolda Jambi, tentunya berharap semoga seterusnya Kejati dan Polda Jambi bisa bersinergi dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, sehingga apa yang diharapkan terkait dengan penegakan hukum dapat dilakukan di wilayah Jambi," ujar Kabid Humas.

Turut hadir Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol.Feri Handoko Soenarso, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol.Christian Tory, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol.Andri Ananta Yudhistira, Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol.Thomas Panji Susbandaru dan Aspidsus Kejati Jambi Donny Haryanto beserta Staf Kejati. | AR

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.