Kabar18.com

Sabtu, 10 Oktober 2026

Pimpinan Ponpes di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Polisi menetapkan MHH, guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Bekasi Selatan, sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap lebih dari 10 santriwati. DP3A menyiapkan pendampingan korban.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Lorong bangunan yang sepi dengan pencahayaan alami dari jendela besar di ujung ruangan.
Ilustrasi: Lorong bangunan yang sepi dengan pencahayaan alami dari jendela besar di ujung ruangan. · Foto: Kordanalev / Pexels

Bekasi Selatan — Polres Metro Bekasi Kota menetapkan MHH (28), pimpinan sekaligus pengajar pondok pesantren, sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap lebih dari 10 santriwati pada Jumat (9/10/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa MHH. Polisi menyebut jumlah korban yang teridentifikasi masih dapat bertambah karena pendalaman keterangan dan informasi terus berlangsung. Dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi berulang sejak 2023 hingga September 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga salah satu korban membuat laporan polisi pada 7 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan korban, MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok selain berprofesi sebagai guru. Polisi masih mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan korban, saksi, dan alat bukti yang sah.

Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lain, termasuk petugas keamanan pesantren. Kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk asesmen, pendampingan, dan perlindungan psikologis bagi para korban.

Perlindungan korban menjadi perhatian utama

Perkara ini penting bagi pembaca karena menyangkut keamanan santri di lingkungan pendidikan keagamaan dan penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak atau perempuan. Pendampingan DP3A diperlukan agar pemeriksaan dan pemulihan korban berlangsung dengan perlindungan psikologis.

Polisi masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta memastikan peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan perkara masih ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Kesehatan

  2. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.