KABAR18.COM - Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan 6,5 Kg sabu dan 1.981 butir pil ekstasi, dengan total Rp8,7 miliar. Barang bukti ini merupakan hasil dari empat laporan polisi yang melibatkan enam tersangka.
"Pemusnahan ini mencakup barang bukti yang disita sejak Juli dan Agustus 2024," ujar Direktur Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser, di Jambi, Kamis ( 26/9/2024).
Baca Juga: Polda Jambi Amankan 199 Orang Terlibat Kasus Narkoba, 10 Diantaranya Wanita dan 3 Anak Dibawah Umur.
Sebagian besar narkoba yang dimusnahkan berasal dari Aceh, dengan pelaku utama seorang mahasiswa berinisial MI.
Menurut Ernesto, nilai komersial barang bukti ini sangat signifikan, dengan satu gram sabu dipatok seharga Rp 1,3 juta dan setiap butir ekstasi seharga Rp 250 ribu.
Baca Juga: AS Pemilik Basecamp Narkoba Desa Tarikan Kecamatan Kumpeh Ulu Diciduk.
"Pemusnahan ini berpotensi menyelamatkan 33.555 jiwa, mengingat satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, dan satu butir ekstasi untuk satu orang," katanya.
Ernesto menambahkan bahwa pengungkapan ini mencegah dampak negatif dari peredaran narkoba yang bisa menyebabkan kecanduan di masyarakat. Dalam konteks rehabilitasi, pemusnahan ini juga berdampak positif bagi anggaran negara, yang dapat menghemat dana rehabilitasi mencapai Rp150 miliar, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2011 yang menetapkan biaya rehabilitasi sebesar Rp4,5 juta per bulan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang dapat mengakibatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda lebih dari Rp10 miliar.***
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS