Kabar18.com

Selasa, 6 Oktober 2026

AS Pemilik Basecamp Narkoba Desa Tarikan Kecamatan Kumpeh Ulu Diciduk.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. AS Pemilik Basecamp Narkoba Desa Tarikan Kecamatan Kumpeh Ulu Diciduk Polisi || Dok humas
AS Pemilik Basecamp Narkoba Desa Tarikan Kecamatan Kumpeh Ulu Diciduk Polisi || Dok humas

KABAR18.COM- Seorang pemilik basecamp narkoba berinsial AS (38) yang berlokasi di Desa Tarikan Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, diringkus anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi. 

"Transaksinya di basecamp Setelah itu tim melakukan penangkapan dan mengamankan satu orang tersangka," ungkap Direktur Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser  (2/9/2024). 

Penangkapam terhadap pelaku, setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat bertansaksi barang haram tersebut.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah plastik asoy yang berisikan dompet warna pink yang di dalamnya ada narkotika diduga jenis sabu sebanyak 8 paket plastik klip bening kecil, paket serstus ribu rupiah,  handphone, satu dompet dan uang tunai Rp 200 ribu.

" Saat akan diamankan, pelaku berusaha membuamh barak bukti,  tim melakukan interogasi terhadap pelaku, mengakui mendapatkan narkoba  dari seseorang berinisial S yang masih DPO, sebelum penangkapan tersangka mengakui baru mentransfer ke S sejumlah Rp 700 ribu," tambahnya. 

Dari pengakuan pelaku yang merupakan residivis kasus penganiayaan tersebut,  sudah sebanyak delapan kali pengambilan narkotika tersebut selama 3 minggu, dan pengakuannya tersangka bisa menghabiskan sehari 1 gram. 

"Untuk uang hasil jual narkotika tersebut dia setorkan 1 gram 1 juta, dia menerima barang narkotika tersebut sekali pengambilan sebanyak 2 gram dan bisa di habiskan selama 2 hari," jelasnya. 

"Saat tim sampai di lokasi, S sudah tidak ada di rumahnya. Kemudian tim melakukan penggeledahan di rumah S tidak ditemukan apapun," ungkapnya. 

Atas ulahnya, pelaku akan terancam pasal 114 dan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.(*)

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.