Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Sabu Cair Senilai 347 Miliar

Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Sabu Cair Senilai 347 Miliar

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Sabu Cair Senilai 347 Miliar
Pemusnahan Barang Bukti Sabu Cair di Lapangan Hitam Mapolda, Kamis (03/07/2023) ( foto: Polda Jambi)

JAMBI,KABAR18.COM-Polda Jambi melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu cair seberat 266 kilogram atau senilai 347 miliar Joint Investigation Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, bertempat di Lapangan Hitam Mapolda, Kamis (03/07). Selain Sabu cair yang disita dari pelaku warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial NB (33), turut juga dimusnahkan ganja seberat 1.289 gram dan pecahan butir ekstasi 4,188 gram. Dan barang bukti yang dimusnahkan dari 5 laporan polisi dengan jumlah pelaku sebanyak 5 orang, terdiri dari 3 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

Dirresnarkoba Thomas Panji melalui Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud transparansi penanganan kasus narkoba. Slain upaya penegakan hukum, pihaknya juga menggencarkan upaya preemtif dan preventif.

Baca Juga: Butuh Minyak Goreng dari PT KTN, Distributor Harus Siapkan NPWP dan NIB

"Pemberantasan narkoba bukan hanya berbicara tentang penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba, selain itu juga harus dilaksanakan secara preemtif dan preventif untuk menyadarkan para pengguna agar tidak lagi menggunakan narkoba. Serta bagaimana masyarakat supaya tidak menjadi korban dan terjerumus dalam peredaran narkoba," ungkap  Andi Ichsan.

Ia menjelaskan, sabu sebanyak 266.990,359 gram apabila 1 gram digunakan untuk 5 orang, maka dapat menyelamatkan 1.334.952 jiwa manusia. Untuk ganja 1.289,76 gram, apabila 1 gram digunakan untuk 4 orang maka dapat menyelamatkan 5.156 orang. Sementara, barang bukti dengan berat 4,188 gram pecahan butir ekstasi menyelamatkan 11 jiwa.

Baca Juga: Kapolda Jambi Puji Sarolangun Pencapaian Vaksinasi

"Sedangkan bila diasumsikan nilai ekonomisnya untuk 1 gram sabu senilai Rp1.300.000 maka didapatkan nilai ekonomis sebesar Rp 347.087.466.700," sebut Andi.

"Upaya pemberantasan narkoba ini harus terus kita lakukan secara masif dan ini semata-mata bukan hanya tanggung jawab penegak hukum. Perlu peran aktif bersama antara masyarakat, pemerintah dan elemen lainnya terkait dengan bahaya narkoba," ujar tandasnya. (***)

Baca Juga: Karo Ops Polda Jambi Ikuti Vaksinasi Bersama Kabareskrim

 

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya