Kabar18.com

Sabtu, 17 Oktober 2026

Polda Jambi Pecat Dua Polisi dalam Kasus Rekrutmen Bintara

Polda Jambi menjatuhkan PTDH kepada Briptu MD dan Bripda Y pada 16 Oktober 2026. Keduanya mengajukan banding, sementara penyidikan sembilan laporan polisi tetap berjalan.

Oleh

· 2 menit baca

Jambi — Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Briptu MD dan Bripda Y pada 16 Oktober 2026 setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dalam perkara dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026.

Putusan etik menyatakan kedua personel melakukan perbuatan tercela. Keduanya mengajukan banding atas sanksi tersebut, sehingga proses etik belum berakhir. Informasi ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi Komisaris Besar Erlan Munaji.

Selain proses etik, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi masih menangani perkara pidana berdasarkan sembilan laporan polisi. Tujuh laporan berkaitan dengan Briptu MD, sedangkan dua laporan lainnya berkaitan dengan Bripda Y.

Dari perkara yang melibatkan Briptu MD, satu laporan telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilanjutkan ke tahap II. Enam laporan lain yang berkaitan dengan MD masih dalam penyidikan. Dua laporan dengan terlapor Bripda Y juga masih ditangani penyidik.

Putusan etik berjalan bersamaan dengan penyidikan pidana

Perkembangan ini menunjukkan bahwa sanksi etik tidak menghentikan penanganan pidana atas laporan masyarakat. Polda Jambi juga masih memeriksa personel lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, yakni Ipda P, Brigadir R, dan Ipda F. Seorang personel berpangkat Komisaris Besar berinisial H ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di Mabes Polri.

Penanganan pidana dan pemeriksaan terhadap personel lain masih berlangsung. Perkembangan berikutnya bergantung pada hasil banding atas putusan PTDH serta proses penyidikan laporan yang belum selesai.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.