Polisi Resmi Tetapkan Oknum PNS Pelaku Pencabulan Sebagai Tersangka

Polisi Resmi Tetapkan Oknum PNS Pelaku Pencabulan Sebagai Tersangka

Reporter: AS | Editor: Ulun Nazmi
Polisi Resmi Tetapkan Oknum PNS Pelaku Pencabulan Sebagai Tersangka
Oknum PNS Pelaku pencabulan terhadap anak dibawa umur.|| Dok Andra.

KABAR18.COM- Pelaku pencabulan terhadap anak dibawa umur Oknum pegawai Negri Sipil(PNS) di kantor Dinas Parawisata Provinsi Jambi berinisial Y alias Rizki(39) warga Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi, yang terjadi pada selasa(12/11/2024) lalu, berlokasi di Lorong Seroja, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. 

Terhadap korban berinisial MAQ (13) warga Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi yang merupakan pelajar sekolah menengah pertama(SMP) tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah mendekam di sel tahanan Polda Jambi.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Mahasiswi di RSUD Raden Mattaher, Herlambang Banyak Tidak Tahu

"Pelaku ini pulang dari kerja, menanyakan tempat bilyard kepada korban dan korban menjawab dia bisa menunjukkan tempat bilyard yang ditanyakan oleh pelaku," ujar Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman kepada wartawan Jumat (15/11/2024). 

Dia menjelaskan, pelecehan tersebut terjadi dalam perjalanan saat korban akan mengantar ke alamat bilyar yang di maksud.di dalam mobil pelaku membuka celana korban dan melakukan pelecehan alat vital korban.

Baca Juga: Ayah Bejat, Berulang kali Cabuli Anak Kandung Sendiri

"Pelaku juga sempat menyuruh korban menonton video porno di dalam mobilnya, dari hasil pemeriksaan pelaku melilih penyakit menyimpang, Sebelum melakukan perbuatannya, pelaku sempat memberi uang kepada korban, " bebernya

Terungkapnya peristiwa pencabulan terhadap anak dibawa umur tersebut, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi membuka pengaduan jika masih ada korban lain dari perbuatan pelaku dan saat ini korban menderita trauma.

Baca Juga: Polisi Amankan Pimpinan Pondok Pesantren Tersangka Pencabulan 12 Santri.

" Jika masih ada korban lain silakan melapor, dan korban yang mengalami trauma sedang dilakukan pendampingan, " tutupnya

Atas perbuatannya, pelaku akan terancam diberhentikan dari statusnya sebagai ASN yang menjabat sebagai kasi di kantor tempat pelaku bekerja. Pelaku akan Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya